Jambiseru.com – Bandar narkoba ditangkap di Merangin, saat sedang pangkas rambut. Namun walau sedang pangkas rambut, bandar yang bernama Khairul alias Irul ini nekat membawa 40 paket kecil narkoba.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 14 Kasus Pidana Karhutla di Jambi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Penangkapan bandar narkoba ini dilakukan Satres Narkoba Polres Merangin di Kecamatan Sungai Manau, pada Kamis (25/2/22021). Pelaku hanya pasrah dan tak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh jambiseru.com, pelaku Irul merupakan warga Desa Sungai Nilau. Penangkapan pelaku itu berawal ketika aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang memangkas rambut di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Manau.
Selanjutnya tim bergerak cepat menuju ke tempat memangkas rambut dan berhasil mengamankan pelaku. Saat digeledah polisi dari saku celana depannya di temukan satu buah paket narkotika jenis ganja.
Kemudian polisi juga menggeledah jok sepeda motor pelaku, alhasil ditemukan 40 paket sabu dengan ukuran sedang. Kepada petugas pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari Acong, warga Sumatra Utara.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P melalui Kasubag Humas Polres Merangin, Iptu Edih, membenarkan penangkapan TO bandar narkoba di Merangin.
“Iya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Merangin,” kata Edih. Kamis (25/2/2021).
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pelantikan Bupati Batanghari dan Tanjab Barat Dilaksanakan Besok
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 40 paket sabu ukuran sedang dengan bruto 9,87 gram dan 0,44 gram.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), (2) pasal 111 ayat (1) pasal 112 ayat (2) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (edo)