14 Kasus Pidana Karhutla di Jambi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kasus Pidana Karhutla di Jambi
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Dari 14 kasus pidana karhutla di Jambi, Polisi menetapkan 3 orang tersangka. Penetapan status 3 orang tersebut sebagai tersangka, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaPelantikan Bupati Batanghari dan Tanjab Barat Dilaksanakan Besok

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, kasus tersebut tercatat sejak bulan Januari-Februari 2021 yang terjadi di beberapa Daerah di wilayah Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

“Rincian, Polres Tebo 2 kasus, Polres Muaro Jambi 2 kasus, Polresta Jambi 1, Polres Tanjabbar 4, Polres Tanjabtim 5 kasus,” tegasnya, Kamis (25/2/2021).

Untuk itu Polda Jambi mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar sebagaimana undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Stop bakar hutan dan lahan, karena banyak yang dirugikan, baik pelaku itu sendiri, maupun secara kesehatan dan ekonomi, juga akan berdampak,” bebernya.

Menurut Kombes Pol Mulia Prianto, dampak daripada terjadinya Karhutla yaitu membuat kabut asap yang tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang dan debu dengan ukuran partikel kecil, kemudian gas yang berdampak terhadap kesehatan manusia.

“Seperti ISPA, pneumonia, asma iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara,” tegasnya.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKades Terpilih Jadi Tersangka Kasus Ijazah Bodong, Ini Kata DPMD Merangin

Sedangkan dari aspek ekonomi yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari, menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan dan menurunnya devisa negara.” Terlebih berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara,” pungkasnya.(tra)

Pos terkait