Jambiseru.com – Kasus ijazah bodong yang melilit kades terpilih di Merangin, menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin. Dipastikan, Hazmi yang kini berstatus tersangka, tidak akan dilantik pada 26 Februari nanti.
Berita Jambsieru[dot]com Lainnya : Ini Kronologis Pria di Sungai Penuh Yang Tewas Gantung Diri
Dikatakan Kepala DPMD Merangin, Andrie Fransusman, jika Hazmi tidak diberikan undangan pelantikan kepala desa. Karena yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri.
“Kades terpilih Tunggul Bulin (Hazmi – red) tidak diundang pada saat pelantikan 26 Februari 2021, karena sudah menyatakan surat pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andrie, Kamis (25/2/2021).
Ia menambahkan, dengan tidak dilantiknya Hazmi sebagai kades, maka jabatan kades definitif di desa Tunggul Bulin kosong. Untuk mengisi kekosongan tersebut, jabatan PJ Kades akan diperpanjang.
“Pilkades Tunggul Bulin dinyatakan gugur, dan akan di laksanakan pada Pilkades Serentak gelombang berikutnya,” terangnya.
Berita Jambsieru[dot]com Lainnya : Kapolda Jambi Tinjau Kampung Bantar di Paal Merah
Untuk diketahui, Kades terpilih Hazim (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah bodong paket B setara SMP, selain Hazim polisi juga mengamankan si pembuat ijazah palsu yakni Muhammad Sidiq Ali (61) pada 15 Februari lalu. (edo)