Link Record Sidang Pilgub Jambi di MK Hari Ini

Link Record Sidang Pilgub
Record Sidang Pilgub Jambi di MK.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Meski tak menayangkan secara langsung atau live, sidang gugatan Pilgub Jambi di MK (Mahkamah Konstitusi), disiarkan secara record di youtube chanel MK.

Ini link record live sidang Pilgub Jambi di MK hari ini : https://www.youtube.com/watch?v=DYLKHXWbZPw .

Untuk diketahui, sidang MK kali ini berlangsung secara tertutup terbuka. Tertutup karena aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, terbuka karena direkam dan disiarkan via saluran resmi MK.

Bacaan Lainnya

“Memang tidak live, tapi direkam. Setelah itu bisa disaksikan di youtube chanel MK. Jadi tetap terbuka untuk umum,” ungkap seorang tim advokasi paslon 03 A Haris – A Sani, Selasa (23/2/2021) sore.

Menurut Sarbaini, tim advokasi Haris-Sani, sidang berlangsung lancar. Sidang kali ini beragenda pemeriksaan bukti dan saksi-saksi baik dari pemohon maupun termohon.

Sidang gugatan Pilgub Jambi ini berlangsung sekitar 8 jam. Sempat diskors siang karena masuk Isoma (istirahat sholat makan). Lalu dilanjutkan lagi pukul 14.00 WIB.

“Ini baru selesai jam 5 (17.00 WIB, red),” ungkap Musri Nauli SH, seorang anggota tim advokasi Haris-Sani.

Dari rilis MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi (Termohon) menghadirkan saksi bernama Oka Parado yang menjelaskan terkait keterangan Saksi Pemohon mengenai pemilih yang tidak memiliki e-KTP. Oka mengatakan dirinya sudah memiliki e-KTP dan tidak pernah membuat surat pernyataan serta menggunakan hak memilih di TPS 02 di Desa Muaro Pijoan.

Berikutnya Saksi Termohon, Tegar Saputra, mengungkapkan dirinya memiliki e-KTP, tidak membuat surat pernyataan namun tidak ikut memilih dalam pilkada karena sakit.

Kemudian ada Saksi Termohon, Parsono yang bertugas TPS 06 di Desa Ladang Panjang, Kabupaten Muaro Jambi menerangkan ada empat orang pemilih yang tidak hadir dan tidak membuat surat pernyataan. Sementara itu Saksi Termohon, Yul Handayani sebagai guru honorer.

Saat pilkada, Yul bekerja sebagai anggota KPPS di TPS 01 Kelurahan Rantau Indah di tempat pendaftaran. Yul menuturkan, saat pemungutan suara ada wanita bernama Usi Amalia yang dikatakan Pemohon tidak memiliki e-KTP. Tapi menurut Usi, punya e-KTP dan kemudian ikut memilih.

Selain itu ada Saksi Termohon, Musriah seorang ibu rumah tangga. Musriah menceritakan perihal anaknya yang berusia 17 namun tidak ikut memilih dalam pilkada, meski namanya masuk dalam DPT. Dia berdalih, karena anak ketiganya itu sudah menempuh pendidikan pesantren di Jawa Tengah. (san)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 7 Anggota Polisi Terlibat Narkoba, Polda Jambi Akan Berikan Tindakan Tegas

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sidang MK Pilgub Jambi A Haris – A Sani Hari Ini Masih Berlangsung

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kesaksian Paslon 03 Pilgub Jambi di MK Mentahkan Permohonan Paslon 01

Pos terkait