Transaksi di Tepi Jalan, Bandar Narkoba Merangin Dibekuk Polisi

Tersangka bandar narkoba yang ditangkapo Polres Merangin
Tersangka bandar narkoba yang ditangkapo Polres Merangin

Jambiseru.com – Transaksi narkoba di tepi jalan, Mas Hadi Alias Maih (26), warga Desa Sungai Jering, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, ditangkap polisi.

Informasi dihimpun, Maih ditangkap pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 23.15 wib di Desa Sungai Jering, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan poros Sungai Manau – Pangkalan Jambu.

Ketika diamankan, dari saku celana pelaku yang juga Target Operasi (TO) polisi, disita barang bukti sabu dengan bruto 3,88 gram. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari MN.

Bacaan Lainnya

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P, melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih, membenarkan penangkapan bandar narkoba di Merangin.

“Iya, pelaku yang juga TO sudah diamankan di Mapolres Merangin,” kata Iptu Edih, Sabtu (20/2/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1), undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(edo)

Pos terkait