Sopir Travel Diperiksa, Gara-gara Antar Paket Berisi Sabu ke Lapas Bangko

Paket Berisi Sabu ke Lapas Bangko
Sopir Travel Diperiksa, Gara-gara Antar Paket Berisi Sabu ke Lapas Bangko. Foto : Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Ini bisa jadi pelajaran bagi para sopir travel. Pasalnya, seorang sopir travel inisial YN (31), diperiksa polisi gara-gara mengantar paket yang ternyata berisi narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Bangko, Minggu (7/2/2021).

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaBursa Pilkada Kota Jambi, Farti Suandri Lebih Siap

Informasi dirangkum Jambiseru.com, peristiwa bermula ketika YN (31) warga asal Kecamatan Sarolangun, juga diketahui berprofesi sebagai sopir travel jurusan Sarolangun – Merangin, mengantarkan paket kiriman untuk seorang warga binaan bernama Edo Hardika Putra di Lapas Bangko.

Setibanya di pintu utama, pada Minggu sekitar pukul 12.20 wib, petugas lapas langsung memeriksa paket kiriman tersebut. Saat pemeriksaan ditemukan beberapa paket diduga berisi narkotika Jebis sabu di dalam toples sambal ikan.

Kalapas Bangko Erwan Prasetyo, membenarkan kejadian tersebut. Katanya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk proses lebih lanjut.

“Tujuan paket itu untuk salah satu warga binaan pindahan dari Lapas Kerinci dengan kasus penyalahgunaan Narkoba,” kata Kalapas Bangko, Senin (8/2/2021)

Kata Erwan Prasetyo, di dalam bungkus sambal ikan itu ditemukan 5 paket sabu. Stelah itu pihaknya langsung menghubungi petugas Polres Merangin sekira pukul 01.30 wib.

Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Narkoba Polres Merangin, Akp Ismail, saat dikonfirmasi membenarkan penggagalan penyelundupan sabu oleh petugas lapas Bangko tersebut.

“Iya, sopir travel itu diamankan di Mapolres, kita masih melakukan pengembangan siapa pengirim barang itu,” kata Ismail.

Ia menambahkan, sejauh ini polisi juga belum bisa menetapkan sopir travel itu sebagai pelaku atau tersangka.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya20 Hektar Lebih TKD Ditanam Sawit, Kades : Untuk Meningkatkan PADes

“5 paket sabu yang ditemukan dalam toples sambal ikan itu dengan berat bruto 2,92 gram. Sopir travel yang mengantarkan paket tersebut masih proses lidik,” tandasnya. (edo)

Pos terkait