Bawa Minyak Ilegal, Delapan Orang Pelaku Ditangkap Polres Batanghari

bawa minyak ilegal
Rilis penangkapan 8 pelaku pembawa minyak ilegal oleh Polres Batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Meksipun pihak kepolisian tengah gencar-gencarnya meberangus para pelaku illegal drilling, namun tampaknya belum membuat jera para pelakuanya. Terbukti Kepolisian Resor (Polres) Batanghari kembali menangkap Delapan orang pelaku yang tengah mengangkut minyak hasil pengeboran secara illegal. Mereka ditangkap karena nekat membawa minyak hasil illegal drilling di wilayah Desa Bungku dan Pompa Air, Kecamatan Bajubang.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Batanghari. Penangkapan bermula saat tim melalukan patroli pada Selasa (2/2/2021) sekira pukul 02.00 wib. Saat itu anggota melihat adanya Satu unit kendaraan jenis Cold Diesel PS 125, sedang menganggkut minyak dari hasil pengeboran secara ilegal menuju arah Muara Bulian.

Setelah melihat mobil tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut. Polisi juga sempat menanyakan kepada Sopir berinisial S, tentang barang bawaan mobil tersebut.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya S, menerangkan bahwa dirinya sedang melakulan pengangkutan minyak hasil pengeboran secara illegal. Selain itu, S juga tidak membawa izin pengangkutan minyak. Setelah mendengar keterangan S anggota langsung mengamankan dirinya beserta barang bukti ke Mapolres Batanghari.

Kemudian anggota kembali melakukan patroli, sekira pukul 04.00 wib anggota kembali melihat Sembilan unit mobil Daihatsu Grand Max, yang berjalan dari Muara Bulian menuju Bajubang.

Melihat mobil tersebut anggota langsung melakukan pengejaran dan menghentikan laju Sembilan kendaraan tersebut. Saat akan dilakukan pengamanan Dua orang dari Tujuh orang pelaku berhasil melarikan diri.

Selanjutnya anggota langsung menanyakan barang yang diangkut oleh para sopir. Para sopir mobil tersebut menyebutkan bahwa mereka sedang membawa minyak hasil dari pengeboran secara ilegal.

Mendengar hal tersebut, anggota langsung membawa para sopir beserta barang bukti ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto saat konferensi pers membenarkan adanya penangkapan terhadap delapan pelaku tersebut. Mereka ditangkap karena melakukan kegiatan pengangkutan minyam illegal.

“Iya, benar kita berhasil mengamankan Delapan orang pelaku kegiatan pengangkutan minyak ilegal di wilayah hukum kita,” ungkap Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto, Selasa (2/2/2021).

Dikatakan Heru, dari operasi yang dilakukan tersebut pihaknya berhasil mengamankan minyak bumi dari pengeboran secara ilegal sebanyak 27 ton.

“Selain menganmkan pelaku kita juga mengamankan barang bukti minyak dan mobil pengangkut minyak tersebut,” ujarnya.

Disebutkan Heru, barang bukti yang berhaisl diamankan berupa 1 Unit Mobil Colt Diesel Hd125 Ps warna kuning dengan nopol BG 8699 DC Berikut 1 unit tangki Modifikasi lebih kurang 9000 liter. 1 Unit mobil daihatsu grand max pick up warna silver dengan nopol BH 9676 BN berikut 2 unit tedmon yang berisi minyak mentah sebanyak lebih kurang 2000 liter. 1 Unit mobil daihatsu grand max pick up warna Hitam dengan nopol BH 8772 BM berikut 2 unit tedmon yang berisi minyak mentah sebanyak lebih kurang 2000 liter.

Kemudian 1 Unit mobil daihatsu grand max pick up warna Hitam dengan nopol BH 8781 BM berikut 2 unit tedmon yang berisi minyak mentah sebanyak lebih kurang 2000 liter. 1 Unit mobil daihatsu grand max pick up warna Hitam dengan nopol BH 8862 BM berikut 2 unit tedmon yang berisi minyak mentah sebanyak lebih kurang 2000 liter. 1 Unit mobil daihatsu grand max pick up warna Hitam dengan nopol BH 8629 BM berikut 2 unit tedmon yang berisi minyak mentah sebanyak lebih kurang 2000 liter.

1 Unit mobil daihatsu grand max pick up warna Hitam, dengan nopol BG 8641 BD berikut 2 unit tedmon yang berisi minyak mentah sebanyak lebih kurang 2000 liter. 1 Unit mobil daihatsu grand max pick up warna Putih dengan nopol BH 8073 KO berikut 2 unit tedmon yang berisi minyak mentah sebanyak lebih kurang 2000 liter.

“1 Unit mobil daihatsu grand max pick up warna Hitam dengan nopol BH 8965 GM berikut 2 unit tedmon yang berisi minyak mentah sebanyak lebih kurang 2000 liter, Supir kendaraan tersebut melarikan diri dan1 Unit mobil daihatsu grand max pick up warna Hitam dengan nopol BG 9677 BD berikut 2 unit tedmon yang berisi minyak mentah sebanyak lebih kurang 2000 liter Supir Kendaraan tersebut melarikan diri,” terangnya.

Dilanjutkan Heru, untuk inisial para pelaku yang berhasil diamankan adalah, S (27)warga Dusun sumber rejeki Kecamatan Plakat tinggi, Kabupatan Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pemilik Kendaraan Mobil Colt Diesel HD125 Ps warna KUNING dengan No Polisi:BG 8699 DC. R (21) WARGA RT 05 Kecamatan Bayung lincir, Kabupaten Muba, Provinsi Palembang, pemilik Mobil Grand Max Pick Up Ps warna SILVER dengan No Polisi:BH 9676 BN.

Kemudian Y (27) warga Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pemilik mobil Grand Max Pick Up Ps warna HITAM dengan No Polisi:BH 8772 BM.

Selanjutnya MR (33) warga RT 02 Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komring Ulu, Provinsi Sumtera selatan, pemilik mobil Grand Max Pick Up Ps warna HITAM dengan No Polisi:BH 8781 BM. I (17) warga Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pemilik mobil Grand Max Pick Up Ps warna hitam dengan No Polisi:BH 8629 BM.

W (36) warga Desa Cinta Karya Kecamatan Plakat tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, pemilik mobil Grand Max Pick Up Ps warna HITAM dengan No Polisi:BG 8641 BD. N (46) warga Kecamatan Bayung lincir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, Pemilik mobil Grand Max Pick Up Ps warna putih dengan No Polisi:BH 8073 KQ. Dan W (41) warga Desa Penerekoan, Kecamatan Bajubang mobil Grand Max Pick Up Ps warna SILVER dengan No Polisi:BH 8862 BM.

“Untuk para pelaku kita kenakan Pasal 53 huruf b yo pasal 23 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” katanya. (riz)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Polisi Gerebek Tempat Pemasakan Minyak di Batanghari, Tungku Pemasakan Dirusak

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : KPK Didesak Ambil Alih Kasus IUP Batubara dan Periksa Bupati Sarolangun, Cek Endra

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bupati Muarojambi Kembali Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur di 2021

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pemkot Sungai Penuh Terima Kunjungan Kajati Jambi

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kabar Baik! Wartawan di Muaro Jambi Diproritaskan Disuntik Vaksin Sinovac

Pos terkait