Hak Politik Effendi Hatta Cs Dicabut, Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap RAPBD

effendi hatta
Suasana sidang vonis Effendi Hatta Cs. Foto : Yogi/Jambiseru.com

Hak Politik Effendi Hatta Cs Dicabut, Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap RAPBD

Jambi Seru, Jambi – Kasus suap RAPBD Provinsi Jambi yang bermuara pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/2/2020). Agenda, vonis terhadap Effendi Hatta Cs.

Sidang kali ini membacakan putusan hakim terhadap tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah. Ketiganya divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Bacaan Lainnya

Effendi Hatta Cs dinyatakan bersalah karena menerima uang suap ketok palu, terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketui oleh Yandri Roni.

Mereka melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa satu Zainal Abidin, terdakwa dua Effendi Hatta, dan terdakwa tiga Muhamadiyah, terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut,” tuturnya.

Selaian itu, ketiga terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 200 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan penjara. Juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokoknya.

“Khusus untuk Effendi Hatta, harus mengembalikan uang Rp 100 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan,” pungkasnya. (yog)

#korupsi #suap rapbd #ott #kpk #vonis suap apbd

Pos terkait