JAMBISERU.COM, Jambi – Selasa (10/09/2019), 10 para tahanan titipan kelas II A yang terdiri dari lima pria dan lima wanita nekat membawa sabu, usai diadili di Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA: Diduga Disengaja, Lahan di Kota Baru Berulangkali Terbakar
Salah satu pengawal tahanan yang tidak mau disebut namanya menjelaskan perihal ini.
“Mereka ketahuan membawa sabu, padahal mereka ada yang baru selesai sidang,” ujarnya, Selasa (10/09/2019).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Rais Dani menambahkan, semua tahanan sudah diserahkan ke Polresta Jambi untuk diselidiki.
BACA JUGA: Miris! Pimpinan Pesantren Diduga Cabuli 13 Santriwati
“Memang ada 10 orang di dalam lapas, yang terdiri dari lima pria dan lima wanita, semuanya sudah kita serahkan kepada Polresta Jambi untuk diselidiki, karena itu wilayah mereka” katanya, Rabu (11/09/2019). (cr1)