Resmi! Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud Md, resmi menetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaMichael Hapus Video Syurnya dengan Gisel Usai Disimpan 7 Hari

“Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Bacaan Lainnya

Sejumlah alasan dibeberkan Mahfud terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya yakni FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ungkap Mahfud.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaDirawat karena Corona, Syekh Ali Jaber Minta Doa agar Cepat Sembuh

Pada konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK. (esa)

Sumber : Detik.com

Pos terkait