Tahun 2021, Kasus Perceraian di Muaro Jambi Diprediksi Meningkat

Kasus Perceraian di Muaro Jambi
Sidang Perceraian di Muaro Jambi. Foto : Doni/Jambiseru.com

Jambiseru.com — Kasus perceraian di Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2021 ini diprediksi bakal kembali meningkat. Pasalnya, pada bulan Januari Pengadilan Agama (PA) Sengeti Muaro Jambi sudah menerima sebanyak 100 permohonan.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaLagi, PKL dan Moko Sungai Penuh Terjaring Razia Penertiban

Kepanitraan Pengadilan Agama Sengeti, Panitra, Ilyas S.H mengatakan, 100 perkara itu masih didominasi oleh cerai gugat yang mana pihak perempuan mengajukan perceraian.

“Untuk cerai gugat sebanyak 80 perkara. Sedangkan cerai talak sebanyak 20 perkara,” kata Ilyas, Selasa (2/2/2021).

Dijelaskan Ilyas, dari 100 permohonan yang masuk sudah sebanyak 37 perkara yang telah diputuskan. Diantaranya cerai talak sebanyak 6 perkara dan cerai gugat sebanyak 31 perkara.

“Jadi saat ini sisa perkara per Januari 2021 sebanyak 63 perkara. Untuk cerai talak sebanyak 14 dan cerai gugat sebanyak 49 perkara,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Januari 2021 juga ada yang menggungat cerai.

“Ada sebanyak 3 cerai gugat,” imbuhnya.

Selain itu, dalam mempermudah para pihak untuk melaksanakan sidang perceraian, Pengadilan Agama (PA) Sengeti Muaro Jambi melakukan sidang keliling ke tiap desa.

“Kita juga ada sidang keliling. Itu dilakukan dalam Seminggu dua kali, tepatnya pada hari Senin dan Selasa,” sebutnya.

“Hanya untuk sidang bagi yang telah mengajukan permohonan,” tambahnya.

Sidang keliling ini telah dilaksanakan sejak sebelum wabah Covid-19 masuk ke negeri ini.

“Ketika Covid-19 sempat melonjok, kita juga sempat berhenti melakukan sidang keliling,” jelasnya.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKewenangan Dicabut, Dinas ESDM Provinsi Jambi Tak Lagi Perpanjang Izin Tambang

Pada hari ini saja, Selasa (2/2/2021), pihaknya sedang melakukan sidang keliling di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu.

“Sidangnya dilakukan di Balai Desa,” tutupnya.(uda)

Pos terkait