Sebagai informasi, mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Pasangan suami istri itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Nirina Zubir.
Sementara notaris yang membantunya, yakni Farida dan Ina Rosiana divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Kemudian notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat vonis paling ringan yakni dua tahun penjara. (ris)
Sumber: suara.com (media partner jambiseru.com)












