Takut Istri karena Uang Habis, Pria di Tebo Nekat Pura-pura Dirampok

Polisi Tangkap Aktor Inisal BJ
Ilustrasi. (ist)
JAMBISERU.COM, Tebo – Apes nasib Sunarto (40) warga RT 9 Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Ia dicokok Polisi karena nekat membuat laporan palsu, seolah-olah dirinya dirampok.
Hal itu dilakukannya untuk mengelabui istrinya, karena tidak mempunyai uang lagi dari hasil usahanya sebagai agen getah karet.

BACA JUGA: Pemkab Muaro Jambi Gelar Festival Qasidah Rebana

Bacaan Lainnya

Pria paruh baya ini yang berprofesi sebagai jual beli karet, ia akhirnya ditangkap Tim Sultan Polres Tebo dengan dugaan membuat laporan rekayasa (palsu-red) seolah-olah uangnya ludes dirampok.

Agar Polisi merasa yakin, tersangka Sunarto juga merusak mobil pribadi miliknya jenis Toyota Calya warna putih dengan Nopol BH 1577 WD. Mobil tersebut dirusak dengan cara mendongkrak kaca, terkesan mobil tersebut habis dirampok.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan kepada awak media mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa tersangka ditangkap karena membuat laporan palsu pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Benar, peristiwa kejadian perampokan yang dilaporkan tersangka adalah rekayasa alias palsu,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (26/10/2019).

laporan palsu
Pelaku (tengah) saat diamankan. Foto: Sidakpost.id

Kronologis panangkapan tersangka, beber Kasat Reskrim, berawal adanya laporan dari tersangka ke Polisi karena telah dirampok. Atas dasar laporan tersebut, Tim Sultan yang dipimpin oleh Bripka Nurmai Irpan Asropi A langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menyimpulkan bahwa tak ada kejadian perampokan seperti yang dilaporkan tersangka. Bahka ketika diintrogasi juga mengakui bahwa ia membuat laporan tersebut karena takut dengan istri,” jelasnya dilansir Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com.

Sambung Kasat, Polisi akhirnya menyita barang bukti (BB) berupa besi kunci dongkrak yang diduga digunakan untuk mencongkel kaca mobil dan kendaraan R4 jenis Toyota Calya warna putih dengan nopol BH 1577 WD. Dan pada saat penangkapan situasi dalam keadaan kondusif.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Prostitusi, Putri Amelia Minta Maaf

“Tersangka dan sejumlah barang bukti kita amankan di Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal dalam UU yg diterpkan Pasal 365 KUHPidana,” ujarnya. (put)

Pos terkait