Jual Narkoba, IRT di Sarolangun Diciduk Polisi

irt sabu
Jual Narkoba, IRT di Sarolangun Diciduk Polisi. Foto: Penajambi.id

Jual Narkoba, IRT di Sarolangun Diciduk Polisi

JAMBISERU.COM, Sarolangun – Satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar  napza berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Satresnapza Polres Sarolangun, Kamis (05/12/2019) dini hari.

BACA JUGA: Pilgub, Mantan Kades Sarolangun Dukung Al Haris

Bacaan Lainnya

Pelaku tersebut merupakan seorang wanita yang berinisial ID (40) warga asal Kecamatan Sarolangun, yang diamankan aparat kepolisian saat sedang membawa napza jenis shabu di Jalan Lintas Sumatera Simpang lampu merah, kelurahan pasar Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, melalui Kasat Resnapza, AKP Tongam Mbokongu, membenarkan penangkapan satu orang pelaku tersebut, yang saat ini sudah diamankan di Mapolres sarolangun untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

”Ya, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 02.30 wib telah dilakukan Penangkapan terhadap satu orang pelaku dugaan tindak pidana Narkotika di Jalinsum Simpang Lampu Merah, Kelurahan Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun oleh Anggota Satresnapza,” katanya dilansir Penajambi.id–media partner Jambiseru.com.

Awalnya, Aparat kepolisian sekitar pukul 01.00 wib unit Opsnal Satresnapza Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Kota Sarolangun.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal melakukan pembuntutan terhadap diduga pelaku yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, setelah diperempatan lampu merah tim Opsnal menyalip kendaran bermotor yang diduga pelaku narkotika dan saat pelaku membuang 1 klip plastik diduga narkotika shabu.

Setelah melarikan diri, Aparat lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa membuang narkotika tersebut.

“Selanjutnya Pelaku dibawa ke kosan milik Pelaku yang beralamat di Kelurahan Sukasari Kec. Sarolangun dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, dan ditemukan didalam lemari Pelaku 9 klip plastik diduga shabu dan 1 klip plastik yang berisikan 7 butir pil warna biru diduga pil ekstasi dan sejumlah uang,” katanya.

Dari tangan Pelaku, Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 (Sepuluh) klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,36 gram, 7 ( tujuh) butip pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3 gram, Uang tunai sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah), Satu unit HP merek Siomi, serta Satu unit SPM MIO tanpa Nomor Polisi.

BACA JUGA: Mazlan akan Giring Perda Inisiasi Perusahaan yang Investasi Harus Berkantor di Tebo

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Sanksi sesuai pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (put)

Pos terkait