Penyalanggunaan Narkotika, Tiga Anggota Polres Tebo Diberhentikan Tidak Hormat 

upacara
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH di halaman Mapolres Tebo. Foto: Sidakpost.id

JAMBISERU.COM, Tebo – Tiga anggota Polres Tebo diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Polri dan penyalanggunaan Narkotika, Senin (4/11/2019).

BACA JUGA: Divonis Bebas, Kubu Sofyan Basir Siap Kalau KPK Mau Kasasi

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, SIK memimpin langsung upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) tersebut di halaman Mapolres Tebo. Dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres Tebo dan Para Staf, Bhayangkari, Para Kapolsek serta anggota.

Bacaan Lainnya

Kendatipun upacara PDTH tidak dihadiri oleh personil pelanggar, namun upacara tetap dilaksanakan dengan diwakili oleh personil dari menawan Propam yaitu Provos sebagai indisipliner.

Pembacaan skep Kapolda Jambi terkait PDTH. Atas nama Brigadir Dwi Cahyono, Brigadir Hendri Frengki dan Bripda Babi Ar. Chan, yang mana ketiga personil tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik profesi Polri serta pelanggaran kode etik terkait perbuatan penyalanggunaan Narkotika.

BACA JUGA: Musim Penghujan, Dinkes Imbau Masyarkat Waspada DBD

“Saya ingatkan dan menegaskan agar para personel Polres Tebo untuk mengintropeksi diri agar tidak melakukan pelanggaran kode etik Polri, mari kita mewujudkan Polri humanis dan promoter, “ tandas Kapolres Tebo dilansir Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com. (esa)

Pos terkait