Divonis Bebas, Kubu Sofyan Basir Siap Kalau KPK Mau Kasasi

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]

JAMBISERU.COM – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, Senin (4/11/2019).

BACA JUGA : Musim Penghujan, Dinkes Imbau Masyarkat Waspada DBD

Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya ingin segera kembali ke rumah seusai divonis bebas.

Bacaan Lainnya

Istri dan keluarga Sofyan, kata Soesilo, juga sudah menunggu dibebaskannya Sofyan dari sel tahanan KPK.

“Iya istri dan keluarga (sudah datang), sudah menanti. Dia (Sofyan Basir) ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu,” ujar Soesilo di gedung KPK, Jakarta.

Soesilo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu proses administrasi pembebasan Sofyan.

Adapun petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah diterima oleh pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut KPK.

“Kemudian akan ada jaksa eksekutor di situ, untuk mengeksekusi putusan dari majelis. Sekarang lagi proses administrasi,” kata Soesilo, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com).

Soesilo juga mengaku siap kalau KPK akan melakukan langkah hukum berupa kasasi terhadap vonis bebas Sofyan.

“Kalau bebas murni kasasi. Kami siap aja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan, tapi penerapan hukumnya,” kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin siang, menggelar sidang vonis dengan terdakwa eks Dirut PLN Sofyan Basir. Ia diadili terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sofyan Basir divonis bebas murni.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA : Viral Video Pasangan Berhubungan Intim di Jalanan Dekat Gang

Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (ndy)

Pos terkait