Jual dan Rekam Istri saat Layani Nafsu Pelanggan, Suami Ngaku Cari Tambahan

ilustrasi-video-asusila
Ilustrasi. (Ist)

Jual dan Rekam Istri saat Layani Nafsu Pelanggan, Suami Ngaku Cari Tambahan

Jambi Seru – Jual istrinya kepada pria hidung belang, Sabik Salim kini harus meringkuk di penjara akibat ulahnya itu. Dalam kasus prostutusi ini, Salim mematok tarif istrinya Rp 25 ribu untuk sekali naik ranjang.

BACA JUGA800 Liter Minyak Solar Diamankan Polres Muaro Jambi, Begini Modusnya

Bacaan Lainnya

Kapolresta Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka selalu merekam adegan saat istrinya sedang melayani berahi pelanggannya.

Alasannya Sabik Salim merekam agedan asusila itu lantaran untuk mencari sampingan lain. Pelanggan, kata Dony akan dimintakan uang lagi Rp 50 ribu untuk rekaman video panas dengan istrinya tersebut.

“Setelah melakukan hubungan badan dan direkam video, pelanggannya membayar Rp 50.000,” kata Dony saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur, Senin (10/2/2020).

Baca Juga Berita Jambi : Ini Daftar Youtuber Jambi, Anda Punya Channel? Beri Tahu Kami

Dony mengatakan, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan.

Setelah interogasi keluarganya, kata Donny, perempuan tersebut akhirnya mengaku telah dijual sang suami.

Baca Juga Novel Jambi : Gadis Bersenyum Surga (1) By Monas Junior

“Keluarga yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke polisi,” kata dia.

Dony mengaku polisi pun masih menyidik lebih jauh kasus ini. Tak hanya Salim, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka dan semuanya sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

BACA JUGASuami Jual Istri ke Teman Rp 25 Ribu, Terkuak Usai Videonya Viral di Medsos

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU RI nomor 23 tahun 2004 pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup. (put)

Pos terkait