Miris! Bercerai dengan Istri, PB Setubuhi Anak Kandung Hingga 21 Kali

Miris! Bercerai dengan Istri, PB Setubuhi Anak Kandung Hingga 21 Kali

JAMBISERU.COM – Rambut yang mulai memutih, kulit yang mulai mengendur, usia yang sudah melampaui setengah abad. rupanya tak menjadi jaminan seseorang akan semakin bijak dan dewasa. Perilaku orang tua yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi si buah hati, sepertinya tidak nampak pada sosok pria berinisial PB.

BACA JUGAJelang Penutupan Tahun Pasar Ditutup Positif

Bacaan Lainnya

Bagaimana tidak, kalau di usianya yang sudah menginjak 54 tahun, PB justru menjadikan anak sulungnya, sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun sebagai obyek wikwikualnya. Kepada anak tertuanya, PB diketahui melakukan tindak amoral sebanyak 21 kali. Diduga hal ini dia lakukan, lantaran merasa sepi akibat perceraiannya dengan sang istri pada awal tahun silam.

Sejak resmi berpisah, PB tinggal bersama ketiga buah hatinya. Yang mana dua orang adik dari Bunga masih sangatlah kecil. Yang nomor dua masih duduk di bangku kelas 5. Sedangkan si bungsu, masih berusia balita. Sementara sang ibu dikabarkan telah menikah lagi. Sejak rumah tangganya kandas, PB bermukim di kawasan rumah kontrakan di kawasan Samarinda Ulu.

Berperan menggantikan posisi sang ibu, membuat Bunga harus berhenti sekolah. Hingga fokus mengurus kedua adiknya. Karena tak tahan lagi melawan hawa nafsunya, PB perlahan-lahan mulai mendekati anak tertuanya. Hingga sejurus kemudian berhasil mendapatkan mahkota si buah hati, yang terhitung sejak Maret lalu hingga terakhir di 7 Desember kemarin.

PB sungguh-sungguh tega. Tak hanya merenggut kehormatan Bunga, bahkan setiap aksinya dia selalu memberikan ancaman hingga memukulnya menggunakan tangan kosong dan sebuah tali jemuran. Pria yang bekerja sebagai tukang reparasi jok kendaraan ini melampiaskan nafsunya pada pagi dan malam hari.

Ketika keadaan rumah benar-benar sepi dan malamnya ketika semua telah terlelap. Bahkan yang mirisnya lagi, pernah ada satu malam ketika rekan Bunga sedang menginap dirumah. Dia dengan tega menggagahi anaknya di samping temannya. Si teman pun sempat terbangun dan mendengar suara desahan, tapi karena kondisi begitu gelap dia tak melihat apapun dan memilih diam karena juga takut jika salah bertindak.

Dikutip dari laman Kaltimtoday.co, dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan, awal mula kasus ini mulai terungkap kepermukaan, saat Bunga mulai bercerita kepada rekannya tersebut. Pengakuan Bunga tentu membuat temannya terkejut. Karena teman Bunga juga mengenal si ibu. Akhirnya dia melaporkan hal tersebut.

“Dari cerita itu, si ibu kemudian langsung membuat laporan kepada kami,” ucap polisi berpangkat balok satu saat dikonfirmasi siang tadi.

Menindaklanjuti hasil laporan yang diterima, polisi kemudian menghimpun keterangan sejumlah saksi termasuk Bunga sendiri. Setelah itu, polisi kemudian membawa Bunga untuk dilakukan visum.

“Dari hasil visum diketahui ada robekan pada kemaluan korban hampir di semua bagian. Ini mengindikasikan adanya hubungan badan yang pernah terjadi,” beber Ridwan.

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup. Ridwan beserta jajarannya lantas memburu PB dan berhasil mengamankannya di kediaman yang tak jauh dari kantor kepolisian.

“Kami amankan setelah dua hari dari ibu korban memberikan laporan resminya. Tepatnya kami tangkap pada 9 Desember kemarin,” imbuhnya.

Kepada polisi, PB tak mengakui perbuatannya. Dia hanya mengatakan, kalau perbuatan itu dilakoninya sebanyak tiga kali, dan tidak sampai memasukan kemaluannya tersebut. Bahkan kepada awak media saat dijumpai, pengakuan PB kembali berbeda.

“Cuma satu kali aja,” tuturnya singkat.

BACA JUGA : Murka karena Main Serong, Nur Injak Alat Vital Suaminya hingga Pingsan

Meski demikian, hukum tetaplah berjalan dan tak berlaku surut. Dengan semua alat bukti, polisi menetapkan PB sebagai tersangka kasus asusila. Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perlindungan anak, PB dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35/2002 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Pos terkait