Belasan Murid SD di Serang Dicabuli Gurunya

Ilustrasi korban pencabulan. (Ist)
Ilustrasi korban pencabulan. (Ist)

Belasan Murid SD di Serang Dicabuli Gurunya

Jambiseru.com – Bukannya mendidik muridnya, AZ (50), guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang, Banten ini malah tega mencabuli muridnya. Padahal murid-muridnya tersebut masih kelas 1 dan 2 SD.

Baca JugaKematian Tembus 4.025 Jiwa, 63.990 Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Bacaan Lainnya

Parahnya, dari pengakuan pelaku, ia tidak menyesal telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pada anak didiknya. Ia tega melakukan hal tersebut, lantaran terdorong hawa nafsunya. Kendati pun dirinya telah memiliki satu orang istri dan tujuh orang anak.

Dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com, menurut Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, usai ditangkap, tersangka AZ menjalani pemeriksaan kesehatan dan juga kejiwaan. Hasilnya negatif, tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan.

“Mungkin karena nafsu, padahal pelaku ini sudah punya istri, punya anak 7 dan cucu 1,” kata Edhi saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (9/3/2020) kemarin.

Diungkapkan AKBP Edhi, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah mencabuli lima orang muridnya. Tapi berdasarkan kabar yang beredar, ada 11 orang murid yang telah menjadi korbannya.

Dalam aksinya, pelaku melakukan perbuatan bejatnya di ruangan gudang sekolah. Biasanya aksinya tersebut ia lakukan saat masih jam belajar.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka kerap menakut-nakuti para korban akan diberikan nilai jelek jika tak mau menuruti kemauannya.

Baca JugaTabrak Mobil, Warga Sungai Ulak Dilarikan ke RS

“Awalnya ada 11 anak dari perempuan tapi pelaku mengakui hanya lima ada,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pria yang telah menjadi PNS selama 25 tahun ini dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara. (put/iis)

Pos terkait