Mulai 25 Juni Hong Kong Larang Penerbangan Masuk Dari Indonesia

Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay/StockSnap)
Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay/StockSnap)

Jambiseru.com – Mulai 25 Juni, pemerintah Hong Kong secara resmi melarang penerbangan masuk dari Indonesia. Larangan ini dikeluarkan, menyusul ditemukannya penumpang Garuda yang positif korona. Larangan tersebut mulai diberlakukan tepat pukul 00.00 WIB nanti.

Totalnya ada empat penumpang Garuda Indonesia yang dinyatakan positif korona, saat dilakukan pemeriksaan oleh otoritas Hong Kong.

Diketahuim Empat penumpang GA876 dari Jakarta itu tiba di Bandara Hong Kong pada Minggu (20/6). Setelah dilakukan contact tracing terhadap penumpang GA876, terdapat 2 penumpang lagi yang positif COVID-19.

Dikutip dari situs resmi pemerintah Hong Kong, Indonesia juga akan ditetapkan di Grup A1 atau daftar negara yang sangat berisiko tinggi.

Dengan demikian, bukan cuma maskapai dari RI yang tak boleh masuk. Seluruh penumpang asal Indonesia tak boleh masuk Hong Kong sekalipun melalui negara lain.

Ketentuan itu berlaku pula bagi negara yang masuk kategori Grup A1 seperti India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

“Pemerintah akan terus memantau dengan cermat situasi epidemi di berbagai tempat, prevalensi varian virus baru, kemajuan vaksinasi, dan perubahan volume lalu lintas penumpang lintas batas, dan akan menyesuaikan persyaratan boarding dan karantina wajib bagi orang yang tiba di bandara,” kata juru bicara pemerintah Hong Kong.

Hingga Selasa, 22 Juni 2021, Pusat Perlindungan Kesehatan Hong Kong mencatat adanya 7 kasus COVID-19 baru yang datang dari luar Hong Kong. Di mana, 6 kasus baru datang dari penumpang pesawat Garuda Indonesia GA876.

Sementara itu, China Daily, melaporkan kasus baru tersebut ditemukan pada 6 wanita asal Indonesia dan seorang pria berusia 51 tahun yang tidak disebutkan histori perjalanannya. Mereka sama sekali tidak menunjukkan gejala COVID-19 atau masuk kategori orang tanpa gejala. (tra)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait