Rusia Tutup Akses Udara

Ilustrasi pesawat mendarat (Pixabay/dirkvermeylen)
Ilustrasi pesawat mendarat (Pixabay/dirkvermeylen)

Jambi Seru – Rusia memutuskan menutup wilayah udaranya untuk 36 negara pada Senin (28/2/2022) waktu setempat, menurut pengumuman Badan Transportasi Udara Federal (Rosaviation).

“Sesuai dengan norma-norma hukum internasional, sebagai tanggapan terhadap larangan negara-negara Eropa pada penerbangan pesawat sipil yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan Rusia dan/atau terdaftar di Rusia, pembatasan penerbangan maskapai penerbangan dari 36 negara telah diberlakukan,” kata badan Rusia itu dalam sebuah pernyataan sebagaimana dilansir dari kantor berita Anadolu, Selasa (1/3/2022).

Strategi tit-for-tat adalah untuk mempengaruhi operator Albania, Austria, Anguilla, Belgia, Bulgaria, Kepulauan Virgin Inggris, Inggris Raya, Hongaria, Jerman, Gibraltar, Yunani, Jersey, Irlandia, Islandia, Spanyol, Italia, Kanada, Administrasi Siprus Yunani, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Finlandia, Prancis, Kroasia, Ceko, Swedia, Estonia, dan Denmark, termasuk Greenland dan Kepulauan Faroe.

Bacaan Lainnya

Penerbangan dari negara dan wilayah ini hanya akan diizinkan memasuki wilayah udara Rusia dengan izin khusus yang dikeluarkan oleh Rosaviation atau Kementerian Luar Negeri Rusia.

Sebagai bagian dari paket sanksi, Uni Eropa (UE) pada Minggu melarang pesawat Rusia mendarat, lepas landas, atau terbang di atas wilayah UE.

Kebijakan itu juga melarang perusahaan-perusahaan di blok itu untuk menjual pesawat sipil dan suku cadang ke Rusia.

Kanada juga telah melarang pesawat Rusia dari wilayah udaranya.

Sejak Kamis lalu — beberapa hari setelah pengakuan Rusia atas dua wilayah yang dikuasai separatis di Ukraina timur — perang Rusia terhadap Ukraina telah ditanggapi komunitas internasional dengan kecaman, di mana Uni Eropa, Inggris, dan Amerika Serikat (AS) menerapkan serangkaian sanksi ekonomi terhadap Rusia.

Rusia semakin diisolasi setelah sejumlah banknya dikeluarkan dari sistem perbankan internasional SWIFT. (red)

Sumber : suara.com (media partner jambiseru.com)

Pos terkait