JAMBISERU.COM, Jambi – Pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang (TM) Kota Jambi, telah mengangkangi dan tidak melakukan mekanisme undang-undang (UU) yang berlaku.
BACA JUGA: Tottenham Kalahkan West Ham di Debut Jose Mourinho
Hal ini dinyatakan oleh Ibnu Kholdun, selaku kuasa hukum 4 orang karyawan PDAM TM yang dipecat secara sepihak. Ia mengatakan, pihak PDAM telah megangkangi UU Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 151.
“Seharusnya pihak PDAM sebelum melakukan pemecatan, didahului dengan mediasi antara pihak PDAM dan karyawannya, lalu dilakukan surat peringatan SP1, SP2 dan SP3,” katanya saat ditemui di Kampus Universitas Batanghari.
Ibnu juga mengatakan, bahwa pihak PDAM itu melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak atas dasar UU yang dibuatnya sendiri.
“Jadi UU yang dibuat PDAM itu batal demi hukum saat pembacaan putusan di pengadilan, karena mekanisme pembuatan UU PDAM itu bersama-sama dengan Serikat Pekerja Indonesia (SPI) dan tidak didaftarkannya ke Depnaker,” tegasnya.
Ibnu menambahkan, bahwa dari hasil putusan pengadilan ini sebagai pembelajaran bagi pihak PDAM Jambi dan yang lainnya, untuk tidak sembarang melakukan pemecatan karyawan.
“Karena di Indonesia merupakan negara hukum dan ada aturan UU ketenagakerjaan yang berlaku,” tutupnya.
Terpisah, Masdar selaku karyawan PDAM yang dipecat, juga sebagai ketua serikat pekerja air minum mengatakan, bahwa ia dipecat di bulan Agustus Tahun 2018, bersama yang lainnya.
BACA JUGA: Menpora Malaysia Minta Maaf Terkait Pengeroyokan pada Suporter Indonesia
“Lalu saya mangadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Jambi,” katanya saat ditemui di kediamannya. (put)