Jambiseru.com – Pemerintah merencanakan memberikan vaksin Corona (COVID-19) tahap awal dimulai Januari sampai April 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyiapkan tata cara pelaksanaan vaksinasi.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Akhir Tahun 2020, Ratusan Rumah di Kembar Lestari Terendam Banjir
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Busroni Abdullah, juga membenarkan Kepmenkes ini.
Dalam Kepmenkes itu dijelaskan bahwa nama-nama penerima vaksin COVID-19 terdapat di Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019. Warga penerima vaksin COVID-19 bakal mendapatkan SMS pada hari ini, Kamis (31/12/2020).
“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19,” tulis diktum ketiga Kepmenkes.
Dijelaskan bahwa masyarakat yang menerima pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Adapun sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Satu Keluarga Terkepung Banjir, Polda Jambi Terjunkan Personel
“Dikecualikan dari ketentuan poin keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia,” tulis diktum kelima Kepmenkes. (esa)
Sumber : Detik.com