Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun Digilir Tetangga

JAMBISERU.COM – Seorang gadis di Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, yang diketahui berinisial Y (16) dicabuli empat pemuda setelah dicekoki minuman keras. Ada pun para pelaku ini merupakan tetangga korban.

BACA JUGAKerusuhan Pecah di Fakfak: Fasilitas ATM Dirusak, Pasar Dibakar

Peristiwa ini terjadi pada 7 Mei 2019. Saat itu Y diajak temannya berinisial AR (22) untuk ngabuburit ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, sekira pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Di tempat itu, korban dicekoki minuman keras. Dalam kondisi mabuk, korban kemudian di cabuli AR.

AR kemudian menghubungi teman-temannya, yakni AS,UR dan R.

“Mereka bertiga membawa korban ke sebuah kafe lalu mencekoki korban, setelah tak berdaya dicabuli bergiliran,” kata Kapolsek Batujajar Kompol Jose, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2019).

Jose mengatakan, korban sempat tak pulang ke rumah selama dua hari akibat kejadian itu.

Kejadian ini pun akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 12 Agustus 2019.

Berbekal laporan, polisi akhirnya menangkap keempat tersangka pada tanggal 17 Agustus 2019. “Keempatnya sudah kami tahan dan tetapkan menjadi tersangka, semuanya berusia dewasa,” jelasnya.

BACA JUGA : Bejat! IH Tega Cabuli Anak Tetangganya di Dalam Angkot

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (ndy)

Pos terkait