Konsumsi Sabu, Dua Warga Tabir Diringkus Polres Merangin
JAMBISERU.COM Merangin – Kasus Narkoba kian marak di wilayah hukum Polres Merangin. Bandar dan pemakai napza jenis sabu, diringkus polisi di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Rabu (22/1/2020).
BACA JUGA : Merangin Menang di Gubernur Cup, Jubir Gema : Kemenangan Untuk Wo…
Informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka EK (31) sering dijadikan tempat mengkonsumsi sabu, langsung ditindaklanjuti. Tim satresnapza Polres Merangin langsung bergerak cepat ke lokasi di Kelurahan Mampun. Saat dilakukan penggrebekan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
Setelah di lakukan pengembangan, diketahui bahwa EK mendapat barang haram tersebut dari SH (37), warga Kelurahan Mampun lainnya. Saat tim menangkap SH (37), terjadi perlawanan dari pihak keluarga. Malah, polisi diancam dengan senjata tajam (sajam).
Tak mau ambil resiko, tim meminta bantuan ke Polsek Tabir dan tim Polres Merangin lainnya, alhasil pelaku SH (37) berhasil ditangkap dan digiring ke Polres Merangin.
Dari kedua tangan pelaku diamankan barang bukti 6 paket narkotika seberat 0,60 gram, satu alat isap narkotika atau bong, satu sendok takar dan uang sejumlah Rp 1,050 juta.
“Pelaku sudah diamankan petugas guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Merangin AKBP Mokhmad Lutfi.
BACA JUGA : CE “Berpaling” ke Fachrori, Sukandar Cuek Bebek
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 (1) dan 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara. (cr2)