JAMBISERU.COM, Sengeti – Satuan Resnapza Polres Muaro Jambi menyita sabu seberat 2.09 gram darì tangan pelaku yang tertangkap di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, pada Senin (28/10/2019) siang.
BACA JUGA: Istri Muda Disiram Air Keras, Istri Tua yang Serahkan Uang ke…
Kasat Resnapza Polres Muaro Jambi, Iptu Lamhangat mengatakan, dari hasil pengeledahan terhadap pelaku bernama Irwansyah (32), petugas berhasil mendapatkan sabu tersebut dari kantong belakang celana pelaku.
“Dari kantong sebelah kiri, sabu ditemukan di dalam kotak rokok Clas Mild seberat 0.18 gram. Kemudian, dari kantong sebelah kanan, anggota dapatkan sabu seberat 1.91 gram,” kata Iptu Lamhangat.

Lamhangat menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu di desa pelaku. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai rumah pelaku karena memiliki sabu, saat itu juga petugas langsung melakukan pengerebekan di rumah pelaku.
“Dan anggota langsung mengamankan pelaku serta melakukan pengeledahan di badan pelaku,” ujarnya.
Lamhangat mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pilu! Balita di Makassar Ditemukan Peluk Ibunya yang Sudah 2 Hari…
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (uda)




![o_1abd60of1vvtjiq1ursnq815tra Aktor Abimana Aryasatya. [suara.com/Ismail]](https://www.jambiseru.com/wp-content/uploads/2019/08/o_1abd60of1vvtjiq1ursnq815tra-200x112.jpg)


