Mantan Kades Kasang Lopak Alai Divonis 4 Tahun Penjara

sidang putusan Mantan Kades Lopak Alai di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Doni/Jambiseru.com
sidang putusan Mantan Kades Lopak Alai di Pengadilan Tipikor Jambi.Foto: Doni/Jambiseru.com

Mantan Kades Kasang Lopak Alai Divonis 4 Tahun Penjara

JAMBISERU.COM, Sengeti – Mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Marzuki dihukum 4 tahun penjara. Putusan hukuman Marzuki ini dinyatakan melalui sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Rabu (11/12/2019) siang.

BACA JUGA : Presiden Republik Indonesia Berikan Piagam Tanda Kehormatan Kepada Kapolda Jambi

Bacaan Lainnya

“Iya terdakwa dihukum 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi Firmansyah.

Rudi mengatakan, Marzuki dinilai terbukti korupsi. Tak hanya itu, Marzuki turut dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp 516.305.813 subsider 7 bulan kurungan,” ujarnya.

Mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Marzuki telah ditahan atas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2016-2017. Selama dua tahun anggaran itu, terdakwa Marzuki diduga telah melakukan berbagai penyimpangan penggunaan Dana Desa sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.305.813.

Pada pengelolaan Dana Desa Kasang Lopak Alai, terdakwa telah melakukan berbagai penyimpangan. Perbuatan itu berupa dugaan mark up pekerjaan, kekurangan volume dalam pelaksaan kegiatan serta pembiayaan kegiatan fiktif.

Selain itu, terkait penahanan terdakwa Marzuki tersebut, Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi turut mengimbau kepada para kades di Muaro Jambi agar tidak melakukan hal yang serupa.

BACA JUGARumah Dirusak Hampir Dibunuh, Sekjen GNPK Jambi Lapor ke Polda

“Tindakan ini pun merupakan salah satu cekal tangkal bagi para kades,” tandasnya. (uda)

Pos terkait