Ini Motif Pelaku Pembunuhan Mayat Berdarah di Kebun Karet Warga Tebo

JAMBISERU.COM, Tebo – Tak butuh waktu lama, Tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap pria tanpa identitas yang ditemukan warga bersimbah darah di kebun warga. Kini, pelaku mendekam di Mapolsek VII Koto.

BACA JUGA: Tekuk Crystal Palace, Chelsea Geser Manchester City dari Posisi 2 Klasemen

Tersangka diketahui bernama M (22) Warga Desa Tanjung, Kecamtan VII Koto. Ia ditangkap saat hendak melarikan diri menuju perbatasan Padang, tepatnya di Desa Sumalidu, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Darmasraya.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka berawal saat Tim Sultan dan anggota Polsek VII Koto hendak ke lokasi penenuman mayat, namun didalam perjalanan Polisi mendapatkan informasi diduga tersangka pembunuhan melarikan diri menuju perbatasan Padang. Kemudian dari informasi tersebut Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim AKP M Reidho Syawaluddin Taufan membenarkan bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan tersangka yang diduga pelaku pembunuhan.

“Diduga tersangka kita tangkap saat melarikan diri ke arah perbatasan Padang,” kata Kasat

Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa, pada hari kejadian itu sekitar pukul 10:00 wib dirinya melihat seorang pria yang tidak dikenal sedang di dalam pondok warga milik Pak Wisle. Diduga korban hendak mengambil sesuatu (mencuri) di dalam pondok.

Pada saat tersangka berada di depan pintu pondok tersebut, tersangka terjatuh didorong oleh korban. Saat tersangka tersebut jatuh, korban langsung mengeluarkan pisau dan ingin menusuk M (Pelaku) pada saat itulah terjadi duel antara M dan Korban.

“Pada saat perkelahian tersebut M menusuk Korban menggunakan Pisau yang dibawa oleh Korban. Setelah terjadi perkelahian (penusukan tersebut) korban sempat lari ke arah yang tidak diketahui oleh M,” terang Kasat lagi dilansir Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com.

“Pelaku ngaku kalau ia sempat diserang duluan oleh korban. Namun korban kalah duel dengan pelaku,” jelas Kasat menimpali.

Saat ini lanjut Kasat pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek VII Koto. Mayat yang ditemukan tewas masih dalam penyelidikan.

pelaku
Pelaku. Foto: Sidakpost.id

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan menyebabkan nyawa orang lain hilang,” pungkas Kasat.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Tanjung Simalidu Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jumat (08/11/2019) , gempar. Gara-garanya, sesosok mayat dengan tubuh berdarah ditemukan warga tergeletak di salah satu kebun karet warga.

Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Simalidu, Redi Bustami, saat dikonfirmasi JAMBISERU.com membenarkan adanya penemuan mayat tersebut.

“Iya, tadi warga melaporkan ada penemuan mayat yang belum diketahui identitasnya di kebun salah seorang warga kami bernama Dores yang terletak di KM 4,” ujar Redi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

BACA JUGA: Reza Rahadian Cium Mesra Kiky Saputri, Seluruh Netizen Tak Terima

Setelah penemuan mayat itu membuat gempar warga setempat, pihak desa langsung melaporkan ke ke Mako Polsek VII Koto. (put/yan)

Pos terkait