Bawa Sabu Dalam Jok Motor, Seorang Warga Bungo Diamankan Polres Merangin

bawa sabu
Pelaku yuang berhasil diamankan polres merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Bawa sabu Edi Erianto (34) warga desa batu kerbau kecamatan pelepat kabupaten Muara Bungo di amankan Satresnarkoba Polres Merangin.

Informasi yang di himpun, penangkapan Edi bermula saat petugas melakukan patroli blue light antisipasi kerumunan jelang tahun baru, yang di back up tim Satresnarkoba Polres Merangin. Minggu (27/12/2020).

Pada saat patroli di ujung jalur tiga sungai ulak, Sabtu (26/12) sekitar pukul 20:45 wib, petugas melihat seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan. kemudian tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan dibawah sepeda motor pelaku dan ditemukan selembar uang pecahan Rp. 2000 dengan posisi di gulung setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya dari tas pelaku ditemukan satu buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu yang diakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari HK di kecamatan Pelepat Bungo.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui kasubag Humas polres Merangin Iptu Edih membenarkan penangkapan warga kabupaten muara bungo pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Iya, pelaku beserta barang bukti paket sabu dengan bruto 0,5 gram, kaca pirek berisi sabu, diamankan di Mapolres Merangin guna proses penyelidikan lebih lanjut,”tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Edo)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Dugaan Nilai Transaksi Gelembungkan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh, Masing-masing Separuh NMax

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Modal Janji Palsu, Oknum Guru Olahraga Cabuli Siswinya Selama 3 Tahun

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Viral! Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Nampak Kompak di Pelaminan

Pos terkait