Modal Janji Palsu, Oknum Guru Olahraga Cabuli Siswinya Selama 3 Tahun

Oknum Guru Olahraga Cabuli Siswinya
Ilustrasi. (Shutterstock)

Jambiseru.com – Seorang oknum guru honorer olahraga leluasa berbuat cabul dengan menebar janji palsu. Guru olahraga cabuli siswinya itu sudah berlangsung selama tiga tahun.

Guru honorer olahraga di Cengkareng, Jakarta Barat itu memberikan janji-janji yang membuat siswinya itu tidak menceritakan aksi pencabulan guru berinisial AM sampai tiga tahun.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaViral! Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Nampak Kompak di Pelaminan

“Kan mereka benar-benar merahasiakan hubungan mereka (AM dan murid) karena si korban dibilangin jangan kasih tahu, nanti akan dinikahi,” kata Kasat Reskrim Polres Jakbar, Kompol Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (26/12/2020).

Tidak hanya janji dinikahi, korban juga dijanjikan bakal diberikan hadiah. Sang guru menjanjikan jam tangan kepada korban supaya korban percaya bahwa AM mencintainya.

“(Selain dijanjikan menikah) Dia ada bakal dikasih hadiah jam, jadi akhirnya si anak akhirnya merasa bahwa si AM tuh benar-benar sayang sama dia. Itu upaya bujuk rayunya AM terhadap korban,” tutur Arsya.

Diketahui juga, menurut Kompol Arsya, AM telah menikah dengan perempuan lain tahun ini. Hubungan antara AM dengan siswinya ini tidak diketahui oleh istri AM.

“Pertama belum (menikah), baru tahun ini berkeluarga. Hubungannya sudah berjalan 3 tahun dengan korban,” tuturnya.

“(Istri AM) nggak tahu, nggak ada yang tahu (keluarga AM),” ujarnya.

Perbuatan pencabulan AM terhadap muridnya tersebut berlangsung dari tahun 2017 dan baru terungkap pada awal Desember 2020. Hubungan keduanya berlangsung ketika korban masih berusia 13 tahun.

“Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun,” ungkap Arsya.

AM mencabuli siswinya dengan alasan korban menarik. AM lalu membujuk dan merayu korban sehingga korban bersimpati.

“Karena dia merasa korban ini menarik, dia bujuk rayu dengan kata-kata bohong, memberikan hadiah, sehingga korban ini simpati sama dia,” bebernya.

AM sering mengajak siswinya berhubungan intim di sebuah hotel. Selama menjalin hubungan, AM berjanji tidak akan meninggalkan korban.

Kasus ini baru terungkap atas kecurigaan orang tua korban ketika melihat isi percakapan anaknya dengan AM. Orang tua korban kemudian curiga dengan isi chat dan menanyakannya kepada korban sampai si korban mengakui ada hubungan dengan AM.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaNakes dan Pasien Corona Mesum di Wisma Atlet Ditangkap

“Jadi orang tua mungkin mengetahui melihat dari percakapan telepon anaknya. Karena mungkin bahasanya terlalu intens, akhirnya anaknya ditanya, akhirnya ngaku,” pungkas Arsya.

Atas aksi bejatnya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat. Dia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (esa)

Sumber : Detik.com

Pos terkait