12 Paket Narkoba Berhasil Digagalkan Beredar di Sungai Bahar

12 paket narkoba
Pelaku yang berhasil diamankan.Foto: Uda/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Gerak cepat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muarojambi, berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan Sungai Bahar. Sebanyak 12 paket narkoba berhasil digagalkan beredar. Satu orang diduga bandar berhasil diamankan.

Penangkapan ini terjadi di di Desa Bunut, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku ditangkap pada Rabu (13/1/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Feisal mengatakan, narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan sebanyak 26,61 gram. Selain itu, pelaku yaitu DI (32), warga Bahar Utara, juga telah diamankan petugas.

“Pelaku ditangkap saat sedang di jalan,” kata Iptu Feisal, Jumat (15/1/2020).

Dikatan Feisal, untuk menghindari perhatian petugas, barang tersebut disembunyikan pelaku di dalam jok sepeda motor miliknya.

“Hasil pengeledahan petugas terhadap pelaku didapatkan 3 paket ukuran sedang diduga narkotika gol I jenis sabu, 9 paket ukuran kecil diduga narkotika gol I jenis sabu didapatkan di dalam bungkus permen yang di simpan di dalam jok motor,” sebutnya.

Berdasar pengakuan pelaku, kata Feisal barang tersebut didapatkan dari Kota Jambi dan pembeliannya pun melalui via telpon.

“Barang itu akan diedarkan di Desa Bunut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009.

“Barang bukti dan pelaku saat ini diamankan di Mapolres Muaro Jambi,” pungkasnya. (uda)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kuli Bangunan di Muaro Jambi Setubuhi Anak di Bawah Umur

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tokoh Masyarakat Jambi Dukung Komjen Sigit Jadi Kapolri

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pelayanan Bareskrim Polri Dapat Apresiasi Tinggi Masyarakat

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Parah, Pria Tua Paksa 6 Remaja Sodomi Dirinya

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Truk Fuso Adu Kambing Dengan Avanza, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pos terkait