Polres Merangin Bekuk DPO Kasus Narkotika di Rumahnya

bekuk dpo kasus narkotika
Pelaku yang berhasil diamankan Polres Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Satres narkoba berhasil membekuk Amri (40), DPO kasus tindak pidana narkotika. Polres Merangin bekuk DPO kasus narkotika di rumahnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) sore.

Dari informasi yang berhasil dirangkum Biru (jambiseru.com), Amri alias AM ditangkap saat baru pulang ke rumahnya. Karena sebelumnya ia sempat menghilang. Ia kembali ke rumahnya di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, pada 22 november 2020 lalu.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Terungkap, Menteri Juliari Batubara Terima Rp 10 Ribu per Paket Sembako

Bacaan Lainnya

Mendapat informasi jika DPO tersebut telah kembali ke rumahnya, polisi langsung bergerak cepat. Tim langsung diterjunkan menuju kediaman Amri pada Sabtu 5 desember sekitar pukul 17.00 wib. Setelah dikepung, polisi menemukan pelaku berada di dalam rumahnya.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Menteri Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK, Langsung jadi Tersangka

Berdasarkan interogasi petugas, Amri mengakui bahwa barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Mahmuda sebelumnya adalah miliknya.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Teriakan We Wo Win Menggema Sambut Al Haris-Sani Usai Debat Pilgub Jambi

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, melalui kasubag Humas polres Merangin, Iptu Edih, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan DPO kasus tindak pidana narkotika.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sepanjang Debat, Fachrori Hanya Diam, Syafril Jadi “Jubir”

“Iya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata iptu Edih. Minggu (6/12/2020).

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Nama JK Mencuat, Disebut Dalang Penangkapan Edhy Prabowo

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Edo)

Pos terkait