Wakil Bendahara Umum PDIP, Menteri Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

wakil bendahara umum pdip
Menteri Juliari Batubara. (Ist)

Jambiseru.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Menteri Juliari Barubata resmi ditahan di Gedung Merah Putih. Wakil Bendahara Umum PDIP, Menteri Juliari Batubara, terancam hukuman mati.

Ia ditetapakan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menerima suap Bantuan Sosial (bansos) korona sebesar Rp 17 miliar. Uang tersebut ia terima dalam dua tahap, yaitu pada pengadaan paket bansos pertama sebesar Rp 8,2 miliar dan pada gelombang kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Polres Merangin Bekuk DPO Kasus Narkotika di Rumahnya

Bacaan Lainnya

Uang tersebut diperoleh dari komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai sembako sebesar Rp 300 ribu. Total anggaran untuk pengadaan sembako ini mencapai Rp 5,9 triliun.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Terungkap, Menteri Juliari Batubara Terima Rp 10 Ribu per Paket Sembako

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai, terkait kasus dugaan suap Menteri Juliari Batubara, KPK bisa menerapkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Pada kasus ini, Menteri Juliari Batubara terancam dijerat dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Menteri Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK, Langsung jadi Tersangka

“Pasal 2 ayat 2 Tipikor (dengan) ancaman maksimalnya hukuman mati,” kata Abdul kepada kumparan, Minggu (6/12/2020).

Menurut Abdul, apa yang dilakukan oleh Menteri Juliari Batubara ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi ia diduga melakukan tindak korupsi di tengah bencana nasional yaitu pandemi COVID-19. Karena itulah, menurutnya KPK harus menerapkan hukuman maksimal.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Teriakan We Wo Win Menggema Sambut Al Haris-Sani Usai Debat Pilgub Jambi

“Jika Tipikor dilakukan dalam keadaan tertentu termasuk di dalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi COVID-19, oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini,” ujar dia.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sepanjang Debat, Fachrori Hanya Diam, Syafril Jadi “Jubir”

Abdul Ficar Hadjar juga mengungkapkan, adanya tindak pidana korupsi sulit untuk dipisahkan dengan kekuasaan. Bahkan parahnya, di tengah kondisi bencana nasional pun setiap proyek bisa dijadikan sebagai bahan memenuhi libido korupsi pada birokrasi.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Nama JK Mencuat, Disebut Dalang Penangkapan Edhy Prabowo

“Kekuasaan dan korupsi itu sulit dipisahkan dan bahkan tidak memperhitungkan situasi termasuk pandemi. Sepanjang sistem keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek maka libido korupsi pada birokrasi tidak akan pernah berhenti,” pungkasnya. (tra)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait