Terungkap, Menteri Juliari Batubara Terima Rp 10 Ribu per Paket Sembako

menteri juliari batubara terima
Menteri Juliari Batubara. (Ist)

Jambiseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Juliari Batubara sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena menerima suap bantuan sosial (bansos) korona. Dari pengungkapan KPK, diketahui jika Menteri Juliari Batubara terima Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai total Rp 300 ribu.

“Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Menteri Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK, Langsung jadi Tersangka

Bersama Menteri Juliari Batubara, KPK juga menetapkan dua pejabat di Kementrian Sosial (Kemensos). Mereka yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Keduanya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam proyek bansos korona. Penunjukan keduanya sebagai PPK, dilakukan langsung oleh Menteri Juliari Batubara.

Firli juga mengungkapkan, Matheus Joko Santoso dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan. Diantara para rekanan tersebut, termasuklah Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri. Terungkap juga jika penunjukkan PT RPI tersebut, atas sepengetahuan Menteri Juliari Batubara.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Teriakan We Wo Win Menggema Sambut Al Haris-Sani Usai Debat Pilgub Jambi

Dari pengumpulan duit fee bansos korona tersebut, pada gelombang pertama terkumpul sebesar Rp 12 miliar. Dari total tersebut, Menteri Juliari Batubara menerima sebesar Rp 8,2 miliar.

Lalu pada pengadaan paket sembako gelombang kedua, menurut Firli, terkumpul lagi fee sebesar Rp 8,8 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan pada sekitar bulan Oktober dan sampai Desember 2020.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sepanjang Debat, Fachrori Hanya Diam, Syafril Jadi “Jubir”

Uang fee yang dikumpulkan tersebut, dikelola oleh Eko dan Shelvy. Keduanya merupakan orang kepercayaan Menteri Juliari Batubara. Total uang Rp 8,8 miliar yang terkumpul pada pengadaan paket bansos korona gelombang kedua, diduga akan dipakai untuk keperluan pribadi Menteri Juliari Batubara.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Nama JK Mencuat, Disebut Dalang Penangkapan Edhy Prabowo

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB,” tutur Firli. (tra)

Sumber : Detik.com

Pos terkait