Menteri Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK, Langsung jadi Tersangka

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
Juliari Batubara. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Menteri Juliari Batubara serahkan diri ke KPK. Ia menyerahkan diri, setelah KPK mengungkap adanya kasus korupsi bantuan sosial (bansos) korona di Kementrian Sosial (Kemensos). KPK pun menetapkan dua tersangka baru pada kasus tersebut.

Usai diperiksa, Menteri Juliari Batubara langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Bersama Menteri Juliari, KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono (AW) sebagai tersangka.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Teriakan We Wo Win Menggema Sambut Al Haris-Sani Usai Debat Pilgub Jambi

Bacaan Lainnya

“Tersangka JPB menyerahkan diri ke KPK pada Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

Menurut Ali Fikri, untuk tersangka Adi, ia menyerahkan ke KPK pada Minggu sekitar pukul 09.00 WIB.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sepanjang Debat, Fachrori Hanya Diam, Syafril Jadi “Jubir”

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK. Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Ali.

Dengan begitu, total ada 3 orang tersangka pada kasus suap bansos korona di Kemensos. Setelah sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso jadi tersangka.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Nama JK Mencuat, Disebut Dalang Penangkapan Edhy Prabowo

Berdasarkan pengembangan KPK, diketahui ada dua orang yang memberikan suap kepada Menteri Juliari Batubara. Mereka berasal dari pihak swasta. Kedua orang tersebut yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tanpa Teks, Al Haris Sampaikan Program Prioritas untuk Penanganan Pandemi Covid-19

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Lagi-lagi Daun Sungkai

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” kata Firli. (tra)

Sumber : Siberindo.co

Pos terkait