Jambiseru.com — RT 45 perumahan Kembar Lestari I sukes menjadi juara Kampung Bersih, Aman dan Pintar (BANTAR) tahun 2020. Gelar juara tersebut diperoleh berkat kepemimpinan Jumardin, sebagai ketua RT.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Video Tanggapan Jokowi Sebelum 2 Kapolda Dicopot Kasus Petamburan
RT 45 menempati posisi pemenang Kampung BANTAR kategori besar. Berkat gelar juara yang diperoleh RT 45, maka pemerintah Kota Jambi memberikan hadiah berupa piagam, tropi dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.
Hadiah tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Jambi, Dr. H. Syarif Fasha, ME, melalui Kepala Dinas PMPPA Kota Jambi Irawati Sukandar. Penyerahan dilakukan pada Rabu (18/11/2020) siang ini di Aula Dinas PMPPA Kota Jambi.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tokoh Golkar Muaro Jambi Tolak Dukung CE, Ajak Warga Menangkan Al Haris-Abdullah Sani
Atas prestasi yang diraih tersebut, Jumardin mengaku sangat bahagia. Menurutnya, prestasi yang telah diraih ini, yaitu juara Kampung BANTAR 2020, adalah berkat usaha bersama masyarakat di RT 45, Perumahan Kembar Lestari I.
Dengan diperoleh gerah juara ini, menurutnya dapat mengobat rasa lelah atas perjuangan selama ini.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Dugaan Pelanggaran Pilgub yang Seret Fachrori-Syafril Berlanjut, Sarbaini : Naik Tahap Penyidikan
“Semua berkat kerjasama warga RT 45 yang selama ini bergotong-royong mempersiapkan lingkungan masuk nominasi Kampung BANTAR besar,” katanya.
Pria yang akrab disapa Wak Udin ini berharap, perolehan gelar juara ini bisa menjadi pemicu semangat warga untuk bergotong-royong dalam berbagai kegiatan di lingkungan RT 45, sebagaimana yang dimaksud program inovasi Pemerintah Kota Jambi.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : FPI Sebut Pernikahan Najwa Shibab Hanya Undang 30 Orang
“Kemenangan ini bukan untuk pak RT melainkan seluruh warga RT 45, Kembar Lestari I,” ungkapnya.
Sementara Camat Alam Barajo, Mustari Affandi, mengatakan, uang tunai hadiah pemenang Kampung BANTAR ini tidak dibenarkan untuk hura-hura. Menurutnya uang tersebut diberikan untuk memenuhi perlengkapan RT. “Uang itu bukan untuk makan-makan ya itu salah, dalam aturannya uang tersebut boleh dibeli perlengkapan RT lah seperti sound system, tenda, dan jenis lainnya bersifat untuk mendukung kegiatan RT setempat, ” bebernya. (don)