Usulan: Pertalite Untuk Motor Mobil Pakai Pertamax

Pertalite di salah satu SPBU Jambi
Pertalite di salah satu SPBU Jambi

Jambiseru.com – Ada usulan BBM jenis Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua atau motor. Mobil pribadi tak boleh, selain mobil angkutan umum.

Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI menjelaskan, terdapat usulan pembatasan peredaran BBM Pertalite yang saat ini statusnya sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) melalui sistem klasterisasi.

Klasterisasi ini dilakukan agar penyaluran dan pendistribusian BBM kepada masyarakat lebih tepat sasaran. Melalui sistem ini, nantinya yang berhak membeli bensin jenis Pertalite di SPBU, pengguna kendaraan roda dua atau kendaraan angkutan umum.

Bacaan Lainnya

“Saya bersama BPH Migas dan Pertamina lakukan sosialisasi. Muncul usulan, implementasinya salah satunya kita buat klaster. Khusus kendaraan yang berhak gunakan Pertalite yaitu motor, kendaraan umum langsung aja kasih batas hanya ada Pertalite. Sementara untuk Pertamax kan bebas,” ujarnya, dikutip dari laman CNBC Indonesia.

Sementara, masih dilansir CNBC, Dewan Energi Nasional (DEN) sebelumnya mengusulkan agar pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite, hanya diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan angkutan barang.

Ini dilakukan agar penggunaan pertalite ini bisa ditekan. Apalagi sejak harga BBM jenis RON 92 atau Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter, masyarakat mulai beralih menggunakan BBM jenis Pertalite. Akibatnya anggota kuota subsidi BBM Pertalite yang sudah ditetapkan pemerintah tahun ini terancam jebol.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menilai pemerintah perlu merumuskan kebijakan tentang aturan pembelian BBM Pertalite mengenai petunjuk teknis dan kriteria yang berhak membeli BBM Pertalite.

Misalnya, pembelian Pertalite bisa saja diperuntukkan untuk kendaraan sepeda motor dan angkutan barang. Ini dilakukan agar implementasi di lapangan dapat dijalankan. Dengan aturan itu, maka petugas SPBU bisa dengan mudah mengidentifikasi siapa saja yang berhak membeli BBM Pertalite.

“Misalnya hanya untuk sepeda motor, SPBU kan bisa bedakan dan angkutan umum plat kuning. Gak mungkin juga petugas SPBU harus memeriksa apakah ini muat barang sembako,” kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022). (Baca juga: Ini Kendaraan yang Dilarang Beli Pertalite)

Menurut Djoko dari total kuota BBM jenis Pertalite yang ditetapkan pemerintah, setidaknya 60% dikonsumsi oleh kendaraan roda dua. Artinya jika produk BBM Pertalite dapat dikhususkan untuk pengguna kendaraan bermotor, maka beban Pertamina akan berkurang.(nas)

Usulan: Pertalite untuk Motor Mobil Pakai Pertamax

Pos terkait