Dari Total Rp 126 Miliar, Kejari Tanjabbar Terima Uang Titipan Kasus Tipikor PT PSJ Senilai Rp 17,9 Miliar

img 20260430 wa0021
Kejari Tanjabbar Terima Uang Titipan dari Kasus Tipikor PT PSJ Senilai Rp 17,9 Miliar

Jambiseru.com, Tanjabbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menerima uang titipan dari terpidana Direktur dan Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), Sony Setiabudi Tjandrahusada senilai Rp17.9 miliar lebih.

Uang tersebut, hasil dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin menjadi perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara mencapai Rp126 miliar.

Kajari Tanjabbar Anton Rahmanto mengatakan, pihaknya telah menerima uang titipan dari terpidana Direktur dan Komisaris PT PSJ. Yakni, Sony Setiabudi Tjandrahusada yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jambi selama 4 tahun penjara.

“Uang ini dititipkan di Bank BSI oleh yang bersangkutan (Sony Setiabudi Tjandrahusada, red) yang telah mengembalikan kerugian uang Negara senilai Rp17,9 miliar, ” ungkap Kajari, saat Press Release di Aula Kejari Tanjabbar, Kamis (30/4/2026).

Dikatakan Kajari, bahwa langkah ini merupakan upaya kejaksaan untuk mengembalikan uanh Negara ke kas Negara. Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk terus mendapatkan sisa pengembalian negara dari total hasil audit yang dilakukan oleh BPKP sebesar Rp 126 miliar.

“Ini akan terus kita lakukan dari total kerugian negara 100 miliar lebih itu,” kata Kajari.

Kajari menambahkan, selain dari uang Rp17.9 miliar tersebut, Kejaksaan telah menyita aset tanah perusahaan berupa kebun sawit yang menjadi lokasi dugaan korupsi PT PSJ seluas 1.199,87 hektar dan lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare semuanya berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.

“Semua aset tersebut sudah kita sita dan sudah kita pasang papan pemberitahuan di lokasi beberapa waktu lalu,” Pungkasnya. (Put)

Pos terkait