Opini: Membaca Rangkap Jabatan Sekda-Komut Bank Jambi dalam Perspektif Kepentingan Publik

gedung bank jambi
Gedung Bank Jambi. Foto: dokumen/jambiserucom

Oleh: Martayadi Tajuddin *

Jambiseru.com – Penunjukan Sekretaris Daerah sebagai Komisaris Utama Bank 9 Jambi tidak bisa dibaca semata sebagai praktik rangkap jabatan yang problematik. Dalam konteks kekinian, langkah tersebut justru perlu ditempatkan dalam lanskap yang lebih luas: krisis kepercayaan publik pasca pembobolan dana sekitar Rp143 miliar yang mengguncang fondasi tata kelola bank daerah ini. Dalam situasi seperti itu, pendekatan normatif yang kaku sering kali gagal menangkap urgensi kebijakan yang bersifat responsif dan berbasis kebutuhan nyata.

Dari perspektif hukum praktis pemerintahan daerah, posisi pemerintah bukan hanya regulator, tetapi juga pemilik modal dalam BUMD. Konsekuensinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan bahwa investasi publik tersebut dikelola secara aman dan akuntabel. Di sinilah pentingnya memahami bahwa keberadaan pejabat daerah dalam struktur komisaris bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari desain pengawasan yang diakui dalam praktik tata kelola BUMD.

Secara regulatif, ruang tersebut memang tersedia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyertaan modal pada BUMD. Kewenangan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang memberikan hak kepada kepala daerah sebagai wakil pemilik modal untuk mengangkat dewan komisaris atau dewan pengawas. Dalam praktiknya, representasi ini kerap diisi oleh pejabat kunci daerah, termasuk Sekretaris Daerah, sebagai perpanjangan tangan kepentingan pemerintah.

Sementara itu, dari sisi kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memang mengatur larangan konflik kepentingan dan pembatasan aktivitas bisnis bagi ASN. Namun, penting digarisbawahi bahwa jabatan komisaris dalam BUMD tidak dikategorikan sebagai aktivitas bisnis operasional, melainkan fungsi pengawasan. Selama tidak terlibat dalam pengambilan keputusan operasional sehari-hari dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan, praktik ini secara administratif masih berada dalam koridor yang dibenarkan.

Dengan kata lain, secara regulasi, rangkap jabatan dalam konteks ini bukanlah pelanggaran, melainkan opsi kebijakan yang sah dan telah memiliki preseden luas di berbagai daerah. Yang sering kali menjadi masalah bukanlah legalitasnya, melainkan persepsi publik yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara fungsi pengawasan dan fungsi operasional dalam sebuah badan usaha.

Lebih jauh, dalam konteks krisis seperti yang dialami Bank 9 Jambi, kebutuhan akan figur yang memiliki otoritas, akses, dan kapasitas koordinasi menjadi sangat mendesak. Pembobolan dana dalam skala besar bukan sekadar persoalan teknis perbankan, tetapi juga cerminan lemahnya sistem pengawasan dan mitigasi risiko. Dalam kondisi seperti ini, pendekatan “business as usual” jelas tidak memadai. Diperlukan langkah korektif yang cepat, termasuk penempatan figur strategis yang mampu menjembatani kepentingan birokrasi dan korporasi.

Di sinilah relevansi Sekda menjadi signifikan. Dengan posisinya sebagai simpul utama administrasi pemerintahan daerah, Sekda memiliki keunggulan dalam hal koordinasi lintas sektor, akses terhadap pengambilan kebijakan, serta kemampuan mendorong konsolidasi internal. Penempatannya sebagai komisaris bukan sekadar simbolik, melainkan bagian dari upaya memperkuat kendali pemilik modal terhadap institusi yang sedang mengalami tekanan serius.

Tentu saja, pengakuan atas legalitas dan rasionalitas kebijakan ini tidak berarti menutup ruang kritik. Beban kerja, potensi konflik kepentingan, serta tuntutan profesionalisme tetap menjadi variabel yang harus diawasi secara ketat. Namun, dalam situasi krisis, pilihan kebijakan tidak selalu berada dalam spektrum ideal. Yang lebih mendesak adalah memastikan adanya kontrol yang efektif, respons yang cepat, dan arah pemulihan yang jelas.

Karena itu, perdebatan publik seharusnya tidak lagi berhenti pada pertanyaan normatif tentang boleh atau tidaknya rangkap jabatan. Secara regulasi, ruang itu ada dan dapat dipertanggungjawabkan. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa mandat tersebut dijalankan dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas tinggi. Publik tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga kepastian hasil.

Pada akhirnya, dalam tata kelola pemerintahan yang dinamis, fleksibilitas kebijakan sering kali menjadi keniscayaan. Penempatan Sekda sebagai Komisaris Utama bukanlah anomali, melainkan strategi yang dapat dibenarkan—baik secara regulatif maupun praktis—selama tetap berada dalam koridor kepentingan publik. Dan dalam konteks krisis seperti hari ini, keberanian mengambil langkah yang terukur jauh lebih bernilai daripada terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif.(*)

* Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Infrastruktur

Pos terkait