Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M.AP
Tulisan sebelumnya menyoroti perlunya menimbang kembali desain fiskal dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Tulisan ini membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih mendasar. Penataan fiskal daerah memang telah memperkuat disiplin dan keteraturan anggaran, namun penataan semata tidak cukup apabila tidak disertai koreksi terhadap desain fiskal yang mendasarinya.
Tanpa koreksi tersebut, intervensi kebijakan berisiko berhenti pada perbaikan administratif, tanpa menyentuh kapasitas adaptif struktur fiskal dalam menopang fungsi pelayanan publik. Dalam pengertian ini, UU HKPD tidak hanya relevan sebagai kerangka penataan, tetapi juga sebagai desain hubungan fiskal yang perlu diuji konsistensi dan daya tahannya.
Perhatian publik terhadap keuangan daerah sering berfokus pada disiplin dan keteraturan anggaran. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menjadi kerangka hukum untuk menata aliran fiskal tersebut. Namun, penataan semata tidak cukup. Tanpa koreksi pada desain fiskal, reformasi fiskal berisiko berhenti pada kepatuhan administratif, tanpa meningkatkan kapasitas adaptif daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
UU HKPD bukan hanya soal aturan teknis pengelolaan anggaran, tetapi juga desain hubungan fiskal yang harus diuji konsistensi dan ketahanannya. Pertanyaan kunci adalah, sejauh mana desain fiskal mendukung daerah dalam memenuhi mandat pelayanan publik yang luas, dengan kapasitas fiskal yang tersedia?
Ketidakseimbangan Fiskal Daerah
Masalah utama fiskal daerah bukan semata lemahnya disiplin. Lebih mendasar adalah ketidakseimbangan antara kewenangan, beban dan kapasitas fiskal. Daerah sering memikul mandat pelayanan publik yang luas, namun ruang fiskal yang tersedia tidak sebanding. Selain itu, sebagian tekanan belanja muncul dari kebijakan pusat yang langsung mempersempit ruang manuver daerah dalam menentukan prioritasnya sendiri.
Dalam kondisi ini, memperkuat disiplin anggaran saja tidak cukup. Penataan ulang keterkaitan antara fungsi yang dilimpahkan dan dukungan fiskal yang menyertainya menjadi penting. Prinsip money follows function harus diterjemahkan dari norma menjadi praktik nyata di lapangan, agar anggaran benar-benar mendukung kinerja pelayanan publik.
Penataan Tidak Sama dengan Koreksi Desain
Tanpa koreksi desain, penguatan tata kelola hanya menghasilkan kepatuhan formal. Anggaran menjadi lebih tertib, tetapi tidak otomatis lebih efektif. Fleksibilitas tetap terbatas, sementara kualitas layanan publik tidak banyak berubah. Dengan kata lain, langkah berikutnya harus bergerak dari sekadar penataan ke koreksi desain hubungan fiskal pusat-daerah.
Persoalan fiskal daerah mencakup berbagai aspek, pembagian kewenangan (urusan pusat-daerah, standar pelayanan minimum, mandat layanan publik), struktur pendapatan (PAD, DBH, DAU, DAK), mekanisme transfer, komposisi belanja, aturan pengendalian, fleksibilitas anggaran, hingga keterkaitan belanja dengan hasil yang diharapkan. Pendekatan yang hanya menekankan penataan dan pengendalian menjadi tidak memadai tanpa validasi desain secara komprehensif.
KVDFD: Kerangka Validasi Desain Fiskal Daerah
Dalam konteks ini, penulis merumuskan Kerangka Validasi Desain Fiskal Daerah (KVDFD), suatu perangkat analitis untuk memastikan hubungan fiskal pusat dan daerah tidak hanya tertata, tetapi juga tervalidasi secara struktural. KVDFD bukan teori klasik yang sudah ada di literatur akademik, kerangka ini dibangun berdasarkan prinsip desentralisasi fiskal, evaluasi kebijakan fiskal dan praktik hubungan fiskal internasional yang relevan.
KVDFD bersifat operasional dan dapat langsung diterapkan dalam proses evaluasi dan perencanaan fiskal daerah. Dengan kerangka ini, perbaikan tidak lagi bersifat prosedural, tetapi berbasis koreksi desain yang terukur dan sistematis.
Tujuh Aspek Validasi KVDFD
Secara operasional, KVDFD melakukan validasi melalui tujuh pengujian:
1. Konsistensi Internal
Pengujian ini menilai sejauh mana kewenangan, beban dan kapasitas fiskal selaras. Ketidaksesuaian menunjukkan cacat struktural dalam desain fiskal. Indikator kuantitatif yang bisa digunakan misalnya rasio belanja urusan wajib terhadap pendanaan yang tersedia dan perbandingan pertumbuhan beban kewenangan dengan pertumbuhan kapasitas fiskal.
2. Kesenjangan Fiskal Dan Ketidak Seimbangan Vertikal
Mengukur apakah kebutuhan belanja daerah sebanding dengan kapasitas pendapatan. Ketergantungan tinggi pada transfer pusat mencerminkan ketidakseimbangan vertikal yang belum terselesaikan. Pengukuran dilakukan melalui selisih antara kebutuhan belanja standar pelayanan dengan pendapatan riil, serta rasio ketergantungan terhadap transfer pusat.
3. Ketahanan terhadap Tekanan Kebijakan (Policy Shock Test)
Menilai kemampuan daerah merespons kebijakan eksogen, terutama dari pusat, yang mempengaruhi transfer, kewajiban belanja atau komposisi anggaran. Sensitivitas fiskal tinggi menunjukkan desain yang rentan terhadap distorsi kebijakan.
4. Penilaian Dampak Fiskal Sebelum Kebijakan (Ex-Ante Fiscal Impact Assessment)
Mengestimasi dampak kebijakan terhadap APBD, baik dari sisi belanja, ruang fiskal, maupun kewajiban jangka menengah. Indikator sederhana, proyeksi perubahan rasio belanja wajib dan kapasitas pembiayaan daerah.
5. Keterkaitan Anggaran dengan Kinerja Layanan Publik (Outcome Linkage Test)
Mengukur sejauh mana anggaran diterjemahkan menjadi output dan outcome yang relevan bagi masyarakat. Indikatornya, rasio alokasi anggaran terhadap capaian indikator layanan publik, misalnya pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar.
6. Fleksibilitas Fiskal
Menilai ruang adaptif daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggarannya. Semakin besar belanja diskresioner, semakin besar fleksibilitas. Proporsi belanja terikat (earmarked dan mandatory spending) menjadi indikator pembatas fleksibilitas.
7. Evaluasi Struktural Berkala (Periodic Stuktural Review)
Menjamin reformasi fiskal mampu mengoreksi masalah mendasar, bukan sekadar bersifat inkremental. Evaluasi berkala memungkinkan perbaikan desain fiskal menyesuaikan dinamika kebutuhan dan kebijakan nasional.
Implikasi Kebijakan
KVDFD tidak hanya menjadi instrumen evaluasi, tetapi juga dasar koreksi kebijakan. Perbaikan fiskal tidak harus disruptif, tetapi berbasis penyesuaian bertahap sesuai hasil validasi. Misalnya, mekanisme transfer perlu mencerminkan kebutuhan riil daerah dan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah harus diperkuat.
Di sisi belanja, fokus tidak hanya pada kuantitas, tetapi juga kualitas, apakah anggaran meningkatkan kinerja layanan publik. Penguatan kemandirian fiskal tetap penting, tetapi harus realistis sesuai kapasitas ekonomi masing-masing daerah.
Dengan KVDFD, agenda ke depan dalam kerangka UU HKPD tidak lagi sekadar menata anggaran, tetapi memastikan desain hubungan fiskal diuji, tervalidasi dan diselaraskan kembali. Pergeseran dari penataan menuju koreksi desain bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan sistemik yang mendesak.
Reformasi fiskal daerah membutuhkan lebih dari kepatuhan administratif. Tanpa koreksi desain fiskal, anggaran yang tertata tetap belum menjawab kebutuhan publik secara efektif. KVDFD menawarkan kerangka sistematis untuk menguji, menilai dan menyesuaikan desain fiskal agar selaras dengan fungsi dan kapasitas daerah.
Dengan pendekatan ini, penataan fiskal tidak berhenti pada prosedur, tetapi membentuk fondasi struktural yang kokoh untuk pelayanan publik yang lebih responsif, adaptif dan berkelanjutan. Desain fiskal yang tervalidasi adalah kunci agar UU HKPD dapat benar-benar menjadi instrumen reformasi yang efektif bagi daerah. (*)
*) Penulis Ialah Akademisi UIN STS Jambi












