Jambiseru.com, Tanjabbar – Komitmen Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu hari, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pria di lokasi berbeda di kawasan DesaTeluk Sialang.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba menyatakan, bahwa rangkaian penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan terhadap transaksi narkotika jenis sabu.
“Operasi dimulai setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam sejak Selasa (21/4/2026),” ujar AKP Agus.
Dikatakan AKP Agus, pada Rabu sore, petugas bergerak secara efektif ketiga titik target. Pukul 16.00 WIB (Dusun Kampung Hidayat) Petugas berhasil mengamankan MS (24). Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di belakang rumah.
“Kemudian, pada pukul 17.40 WIB,di RT 04 Desa Teluk Sialang, Petugas kembali berhasil meringkus SN (49) di kebun belakang rumahnya. Hasil penggeledahan mengungkap kepemilikan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto
dan inek 4 (empat) butir dgn seberat 0,63 gram bruto didalam bantal guling, serta uang tunai Rp1,3 juta,” ungkap AKP Agus.
“Selanjutnya, pada pukul 18.30 WIB tepatnya di Pasar Teluk Sialang, Petugas kembali berhasil mengamankan MD (49) dikediamannya, tim menemukan tiga paket sabu seberat 0,80 gram bruto yang disembunyikan di bawah pintu geser dan kantong celana, lengkap dengan alat hisap (bong),” tambah AKP Agus.
Total Barang Bukti (BB) dari ketiga pelaku tersebut, Petugas berhasil menyita sejumlah paket sabu, pil ekstasi, belasan alat hisap (bong/pirex/pipet), beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai.
”Saat ini ketiga pelaku beserta BB telah diamankan di Mapolres Tanjabbar guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” kata AKP Agus.
“Atas perbuatan para pelaku, maka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Put)












