Jambi Seru – Seluruh pedagang kelontong di Indonesia wajib tahu, mulai Tahun 2023 pemerintah larang jual rokok batangan ke konsumen. Larangan tersebut akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Adanya rencana tahun 2023 pemerintah larang pedagang jual rokok batangan, tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Aturan tersebut, akan mulai diberlakukan pada tahun 2023 mendatang. Namun belum diketahui kapan waktu mulai diberlakukannya.
Larangan juga berlaku untuk iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” tulis Keppres itu, seperti dikutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Mulai 2023, Jokowi Bakal Larang Pedagang Jual Rokok Batangan.
Dalam Keppres itu ada 7 materi muatan, yakni:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
(Tra)












