Senpi Ditemukan dari Tangan Pasutri Bandar Narkoba
JAMBISERU.COM – Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi tidak hanya mengamankan narkotika jenis sabu dari pasutri yang ditangkap tersebut. Adapun, senjata api rakitan juga diamankan.
Pasangan suami isteri itu diamankan petugas di Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Mereka diamankan pada Rabu malam (24/6/2020).
Pasutri yang diamankan ini berinisial W (36) laki-laki dan R (29) perempuan.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Feisal mengatakan, penangkapan terhadap pasutri ini tidak hanya ditemukan Narkoba.
“Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan senpi laras pendek serta 6 butir amunisi tajam,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Feisal, Jumat (26/6/2020).
Dikatakan Feisal, senpi yang ditemukan tersebut berada di dalam tumpukan baju.
“Iya senpi itu ditemukan ditumpukan baju,” ujarnya.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap pasutri ini bermula Ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di Desa Petaling Jaya tersebut.
Kemudian, tim Opsnal langsung melakukan pemantauan dan penindakan hingga berhasil mengamankan terhadap pasangan suami isteri tersebut. Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan badan serta rumah milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan itu, anggota mendapatkan 14 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,59 gram (Bruto), satu buah pil exstasy seberat 0,51 gram (Bruto), 3 lembar plastik klips kosong, 1 buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng, senpi rakitan laras pendek serta 6 butir amunisi tajam dan tiga unit handphone.(uda)