Jambi Seru – Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam yang berpangkat Irjen Polisi itu, akhirnya dipecat karena kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, dilansir laman Suara.com (partner Jambiseru.com).
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung sekitar 16 jam ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.(nas)
Sumber: Suara.com (partner Jambiseru.com)













