Anggota Polisi Jadi Korban Penganiayaan: Kedua Pelaku Langsung Ditangkap

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (Ist)

Dari kasus tersebut, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Mataram. Keduanya terancam hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara, sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

“Jadi, dari kasus ini kedua pelaku tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang ada,” ujar Heri. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait