Suami Merantau, Ibu Muda Cabuli Anaknya Berujung Bui

Oknum Guru Bela Diri Asal Muaro Jambi
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Ditinggal pergi suaminya merantau ke luar kota, membuat NHJ tak kuat menahan Hasrat seksualnya. Akibatnya Ibu Muda ini nekat cabuli anaknya. Karena perbuatannya tersebut, saat ini perempuan tersebut ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh NHJ di rumahnya di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kejadiannya terjadi pada Juni 2020. Perbuatan yang dilakukan ibu tersebut pada anaknya terjadi saat suaminya sedang tidak ada di rumah.

“NHJ diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban inisial RFR (3), yang tidak lain adalah anak kandung tersangka. Perbuatan tersebut ia lakukan sekitar bulan Juni tahun 2020 di rumahnya saat suaminya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Artanto dalam keterangannya Jumat (29/1/2021).

Bacaan Lainnya

Diungkapkan Artanto, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari sang suami pelaku. Sementara sang suami mengetahui kejadian ini, berdasarkan kiriman video dari anak pertamanya, NAR. Sebab saat NHJ tengah melancarkan aksinya pada adik kecilnya, NAR sempat merekam kejadian itu.

Menurut Artanto, asus ini terungkap ketika sang suami mendapatkan kiriman video dari anaknya yang berinisial NAR. NAR, lanjut dia, mengirim video saat ibunya melakukan pencabulan terhadap adik kecilnya.

“Setelah melihat video tersebut, ayah korban pun takut dan khawatir akan terus dilakukan oleh tersangka sehingga menyarankan keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian,” tutur Artanto.

Polisi kemudian menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa 26 Januari 2021.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah memory card, 2 buah SIM card, 1 lembar kartu keluarga, dan 1 lembar akta kelahiran.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan,” kata Artanto.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan NHJ nekat melakukan itu karena desakan kebutuhan seksual.

Alasannya, suami NHJ jarang berada di rumah karena bekerja di luar kota.

“Memenuhi kebutuhan seksual. Ya ini, lagi pengin (berhubungan seksual) tapi suami tidak ada,” kata Ni Made.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (tra)

Sumber : detik.com

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya ; Harga Rokok Naik Lagi per 1 Februari, Ini Rincian

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bupati Kerinci Sambangi Ruang Isolasi Penanganan Covid-19

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pemkot Sungai Penuh Terima Vaksin Sinovac

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Anggota DPRD Tanjab Barat, H Syaifuddin Marzuki Tutup Usia

Pos terkait