Dua Terpidana Dijemput Paksa Kejari Merangin

Dua Terpidana Dijemput Paksa
Dua Terpidana Dijemput Paksa Kejari Merangin. Foto : Edo/Jambsieru.com

JAMBISERU.COM – Dua terpidana dijemput paksa Kejari Merangin. Dua orang tersebut yaitu Tomi dan Rivai. Mereka merupakan terpidana kasus kehutanan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bangko. Duabl terpidana dijemput paksa Kejaksaan Negeri Merangin pada Kamis (26/11/2020).

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Warga SAD Tenggelam di Sungai Batanghari

Penjemputan paksa dilakukan pada pukul Rabu (25/11/2020) pukul 15.00 wib Oleh tim Seksi Pidum dan Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Merangin.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya kedua terpidana ini telah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh pihak kejaksaan. Namun panggilan tersebut tidak dihiraukan mereka. Sehingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumah terpidana masing-masing.

Usai ditangkap kedua terpidana digiring ke kantor Kejaksaan untuk dilakukan Rapid Tes. Usai Rapid Tes terhadap para terpidana kemudian dilaksanakan eksekusi ke Lapas Klas II B Bangko.

“Kita eksekusi sekitar pukul 15.00 wib sore tadi, kedua terpidana tersandung kasus pengangkutan kayu tanpa Dokumen,” ujar Taufik, Kasi Intel Kejari Merangin kepada (jambiseru.com) beberapa waktu lalu.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Jembatan Karang Berahi Ambruk Diterjang Kayu

Kata Taufik, kedua terpidana melanggar pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (edo)

Pos terkait