JAMBISERU.COM – Dua terpidana dijemput paksa Kejari Merangin. Dua orang tersebut yaitu Tomi dan Rivai. Mereka merupakan terpidana kasus kehutanan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bangko. Duabl terpidana dijemput paksa Kejaksaan Negeri Merangin pada Kamis (26/11/2020). Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Warga SAD Tenggelam di Sungai Batanghari Penjemputan paksa dilakukan pada Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Terpidana Dijemput Paksa Kejari Merangin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.