Dituduh Pelakor, Gadis 17 Tahun Dikeroyok

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi. (Ist)

Dituduh Pelakor, Gadis 17 Tahun Dikeroyok

Jambiseru.com – Seorang anak dibawah umur berinisial PR (17) mengalami tragedi mengenaskan dikeroyok, disilet oleh empat orang pelaku, hingga sang gadis beliau itu dituding sebagai pelakor.

Atas kejadian itu melalui tim kuasa hukum LBH MUSI melaporkan ke Polsek Ilir Timur I. Terlapor diketahui berinisial RS (48) dan ketiga pelaku lainnya disebut anak-anak terlapor.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Gubernur Sumbar Tegaskan Pilkada Tetap Jalan

Saat di bincangi Direktur LBH MUSI Achmad Azhari SH bersama rekannya Muhammad Fikri SH dan Ardanil SH menceritakan kronologis kejadiannya. Kliennya didatangi pelaku pada Sabtu (19/9/2020) di tempat dagangnya pasar kuliner 16 Ilir tempatnya di bawah Ampera sekitar pukul 9.30 WIB.

“Terlapor datang dengan tiga anaknya bisa karena korban tidak ada mereka merusak semua dagangan disana. Saat korban datang keempat terlapor melakukan pengeroyokan. Muka klien saya disilet untung dia berhasil menutupi dan kena dibagian tangan,”kata Achmad Azhari SH Kamis,(24/9/2020)

Diakuinya pihaknya telah melaporkannya ke polisi dengan nomor SRRLP/230-N/IX/2020/Sumsel/Restabes/SekIT1. Dijelaskannya kliennya masih dibawah umur pelaku pun ditudingkan sebagai pelakor membuat kasus sempat viral di dunia maya.

“Kasus ini viral karena klien kami juga disebutkan sebagai pelakor. Hal itu makanya kami juga tidak senang karena membuat nama baik klien kami terganggu. Apa lagi korban adalah anak dibawah umur tidak paham soal pelakor. Tentunya seharusnya dia yang jadi korban,”tegasnya

Dia pun berharap aparat kepolisian di Kota Palembang memberikan tindakan tegas terarah dengan ketetapan hukum yang berlaku. Tentunya dia ingin hukum tegak berdasarkan keadil.

“Harapan kami agar kasus ini direspon cepat oleh kepolisian. Karena ini kasus penganiyaan anak dibawah umur apa lagi dilakukan oleh pelaku juga perempuan seorang ibu bersama anak anaknya,”pungkasnya.

Baca Juga : Apakah Virus Corona Menyebar Lewat Makanan? Ini Jawabannya

Sementara itu saat di konfirmasi Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan telah adanya laporan itu di Polsek IT I. Dia juga menyatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita sudah terima laporan di Polsek IT I, tentunya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”ucapnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (24/9/2020). (esa)

Sumber : Siberindo.co

Pos terkait