Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Simpang Niam

bandar
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Simpang Niam. Foto : Rian/Jambiseru.com

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Simpang Niam

JAMBISERU.COM, Tebo – Meskipun sudah banyak pelaku tindak pidana narkotika yang sudah ditangkap Polres Tebo, nampaknya belum begitu memberikan efek jera, Kamis (16/7) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengamankan bandar narkoba yang kerap meresahkan warga.

Baca JugaPencuri Sapi di Tebo Didor

Bacaan Lainnya

Kali ini yang diamankan adalah Rudiyanto (32) warga RT 10 Dusun Simpang Niam Desa Mangupeh Kec.Tengah Ilir Kab.Tebo yang diamankan bersama rekannya Randi Saputra karena kedapatan simpan 8 paket sabu dalam ukuran besar dan sedang. Keduanya diamankan setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi bahwa di Simpang Nian Tengah Ilir kelar terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Havidz, S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU P. Sagala saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan bandar sabu dalam jumlah yang lumayan besar.

Dijelaskannya sebelum penangkapan anggota lebih dulu mendapat informasi di Simpang Niam kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Tidak ingin buruannya lepas, tim langsung berkoordinasi dengan warga setempat untuk menunggu tersangka Rudi.

“Pelaku Rudiyanto kita amankan. Dalam pengeledahan anggota menemukan 3 paket besar sabu, 5 paket sedang sabu dan alat timbangan. Semua barang tersebut diakui kepemilikannya saat diinterogasi petugas,”terang Kasat sembari menyebutkan setelah melakukan introgasi tersangka Rudi mengakui bahwa barang bukti tersebut berasal dari inisial PC yang di Jemput bersama Randi Saputra.

“Selanjutnya terlapor Ridiyanto dan Randi Saputra beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut,” tutup Kasat.

Diketahui pennangkapan kedua terduh bandar sabu berdasarkan, laporan Polisi Nomor : LP/A – 96/VII/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 16 Juli 2020.

Keduanya terbukti melanggar ppasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca JugaIni Dia Tanggal Rilis Film Bertabur Bintang, The Devil All The Time

Barang bukti yang diamankan, 3 (tiga) paket besar di duga sabu, 5 (lima) paket sedang di duga sabu, 3 (tiga) buah pirek kaca, 4 (empat ) pak plastik klip Baru, 1 (satu) buah plastik klip bekas , 1 (satu) buah Timbangan Digital Warna Silver, 1 (satu) buah Dompet Warna Coklat ,1 (satu) buah Sendok Pipet, 1 (satu) potongan Lakban warna Coklat dan 1 (satu) unit HP Merek Nokia Warna Hitam Berat Total bruto 17.00 Gram. (yan)

Pos terkait